Mengaku Salah, Malinda Terisak Ingin Bertaubat

Jumat, 24 Februari 2012 – 05:05 WIB

JAKARTA - Terdakwa perkara money laundering dan penggelapan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee akhirnya mengakui kesalahannya. Jika sebelumnya dia selalu berkelit, dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2) Malinda mengungkapkan bahwa apa yang dia lakukan adalah untuk mengejar target investasi yang dibebankan kepada dirinya.

"Majelis hakim, hamba berharap apa yang hamba lakukan menjadi contoh bagi teman-teman bankir. Jangan hanya memikirkan target terhadap apa yang menjadi tugas kita. Saya harap ini bisa jadi contoh," kata istri siri artis Andhika Gumilang tersebut sambil menahan isak tangis. 
     
Malinda kemarin juga tampil modis seperti biasanya. Kerudung hitam dan kemeja putih dipadu dengan high heels pink. Sejumlah anggota keluarga ikut menunggu di barisan bangku pengunjung sidang. Mereka duduk berdampingan menyimak kata demi kata anggota keluarga yang terbelit kasus berat itu.

Sidang pembacaan pledoi kemarin memang berlangsung emosional bagi Malinda. Malinda terbata-bata membacakan pembelaan. Beberapa kali dia harus berhenti membaca pledoi untuk menangis, menarik napas dalam-dalam, dan membasuh air mata. "Saya hanya wanita biasa yang ingin membantu keluarga dan orang tua," katanya sambil menahan isak tangis.

Padahal, sosialita 49 tahun itu tidak biasanya bersikap demikian. Dalam setiap sidang, dia selalu bersikukuh bahwa tindakannya mengambil dana nasabah tanpa izin adalah untuk kemudahan investasi. Bahkan kebiasaan belanja mobil mewah dia anggap sebagai bagian dari investasi.

Praktis, Malinda hampir tidak membahas perkara hukumnya sama sekali. Dia lebih banyak curhat tentang kondisi keluarga selama dia berhadapan dengan kasus tersebut. "Putra-putri saya yang saya sayangi, mereka yang berusaha meminta bantuan kepada semua pihak untuk menolong ibunya. Mereka lelah demi ibunya," katanya.

Perempuan kelahiran Pangkal Pinang itu juga mengeluhkan kehidupan di hotel prodeo yang membuat hatinya miris. Selama ditahan di Rutan Pondok Bambu, ibu dua anak itu tidak betah. Namun, situasi penderitaan itu justru membuat dirinya menyadari semua kesalahan.

Malinda menganggap bahwa kasus yang membelitnya adalah balasan dari kesalahannya di masa lalu. Karena itu, selama tinggal di kamar sempit sel penjara dia terus bertaubat. "Maafkan hamba ya Allah. Hamba tidak mampu menahan tangis di kamar di balik jeruji. Hamba bersujud meminta ampunanmu," katanya.

Mantan relationship manager Citibank itu menghormati tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 13 tahun penjara plus denda Rp 10 miliar. Namun, dia berharap hukuman itu tidak sampai seberat itu. Dia berjanji jika dibebaskan akan lebih berbakti lagi kepada orang-orang yang dia sayangi. 

"Saya berjanji akan berbakti kepada keluarga saya, suami saya, adik saya, ipar saya dan anak saya. Sebagai warga negara yang baik saya akan terima apapun putusannya nanti. Kalau itu memang yang seadil-adilnya buat saya," katanya.

Seperti diketahui, Malinda dituntut berat oleh JPU dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Jika denda tak dibayar, hukuman pejara ditambah tujuh bulan. JPU menganggap Malinda itu bertanggung jawab terhadap raibnya dana nasabah hingga Rp 30 miliar.

Malinda dianggap memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Yakni, Pasal 49 Ayat (1) huruf  a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut membahas tentang pencatatan palsu dalam transaksi perbankan. Malinda juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Ragukan Status Rifai Sebagai Pengacara Rosa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler