jpnn.com, PEKANBARU - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, menangkap dua orang begal yang kerap beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Adapun dua orang begal tersebut yakni berinisial BD (26), dan DN (17).
BACA JUGA: Gagal Bertarung di Pilgub Riau 2024, Edy Natar Turun Kelas ke Pilwako Pekanbaru
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi begal di Jalan Arifin Ahcmad, Pekanbaru, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
“Dua orang begal yang beraksi dan mengaku sebagai anggota polisi di Arifin Ahcmad, sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto Rabu (28/8).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Riau 28 Agustus 2024, BMKG Sebut Wilayah Ini Bakal Diguyur Hujan
Anom menjelaskan, korban bernama Rudi Setiawan (20) sekitar pukul 02.00 WIB melintas dengan sepeda motor di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tiba-tiba, Rudi disetop oleh para pelaku yang mengendarai 3 unit sepeda motor. Kemudian, korban dituduh bermasalah atau berkasus dengan seorang wanita.
Namun ternyata, tuduhan itu hanya akal-akalan pelaku untuk merampas sepeda motor milik korban.
“Kepada korban, para pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi,” jelas Anom.
Seorang pelaku lalu meminta kunci motor milik korban. Selanjutnya, korban dibawa berputar-putar dengan sepeda motor.
Sampai akhirnya, para pelaku membawa korban ke tempat yang sepi di belakang Purna MTQ.
Korban lalu dipaksa turun dari sepeda motor. Pelaku juga mengancam dengan mengarahkan pisau ke korban.
Setelahnya, para pelaku kabur membawa sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi tersebut.
“Saat ini masih ada tiga orang lagi yakni IE, AU dan ADI sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Masih dicari keberadaannya,” tutur Anom.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito