Mengaku Sespri Kapolri, Rahmat Raup Rp 1 Miliar

Rabu, 26 September 2018 – 10:32 WIB
Ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (33) harus berurusan dengan aparat Polda Metro Jaya. Pasalnya, pelaku telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Sekretaris Pribadi atau Sespri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Tak hanya itu, dia juga berhasil mendapatkan sejumlah uang setelah mengaku sebagai Sespri Kapolri.

BACA JUGA: Temui Kapolri, Komnas HAM Tak Bahas Kelanjutan Kasus Munir

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengatakan, pelaku telah menipu ER dengan menjanjikan bisa mempertemukan dengan sejumlah petinggi Polri.

“Kejadiannya pas Mei 2017, pelaku kami bekuk pada 15 Agustus lalu,” ujar Aris, Rabu (26/9).

BACA JUGA: Kapolri Sebut Pileg Bakal Lebih Keras ketimbang Pilpres

Ketika itu, Sespri Kapolri masih dijabat Brigjen Rahmad Wibowo. Dengan memanfaatkan kemiripan nama, pelaku pun menipu korban.

Aris menyebutkan, pengusutan kasus ini bermula ketika korban melapor ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan dengan nomor: LP/4319/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.

BACA JUGA: Kapolri Resmikan Rumah Sakit Rujukan Presiden dan Tamu

Untuk bisa bertemu dengan petinggi Polri, Rahmat meminta ER membayar Rp 1 miliar sebagai upah jasanya.

Dengan tipu dayanya, pelaku mampu membuat ER percaya. Dia akhirnya menuruti permintaan uang sejumlah Rp1 miliar diminta Rahmat.

ER lantas memberikan duit itu kepada Rahmat secara bertahap melalui cek.

"Korban memberikan cek secara bertahap sebanyak tiga lembar dengan total Rp 1 miliar," kata dia.

Setelah uang diberikan, korban tak kunjung bertemu dengan petinggi Polri. Dari situ, dia merasa menjadi korban penipuan dan membuat laporan polisi.

Berbekal laporan itu, pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel merek Nokia, satu buah dompet warna hitam, satu buah kartu ATM Bank Mandiri, satu buah buku tabungan Paspor BCA, satu buah SIM C, dan satu unit laptop merek Acer.

Atas ulahnya, Rahmat kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cuy/jpnnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri-TNI Gelar Rakor Pengamanan Penutupan Asian Games


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler