Mengaku Tim Buser, Kawanan Ini Peras Korbannya Hingga Ratusan Juta

Rabu, 01 Juli 2020 – 18:43 WIB
Pelaku pemerasan WNA yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menangkap empat orang yang melakukan pemerasan terhadap seorang WNA asal Jerman, dengan modus polisi gadungan sehingga korban merugi hingga Rp 150 juta.

"Masih ada tiga lagi yang kita buru. Mereka bekerja secara berkelompok. Yang kita tangkap inisial LI, VT, Al, dan MN dengan barang bukti mobil, pistol yang berbentuk pisau," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat mengungkap kasus pemerasan itu di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

BACA JUGA: Lihat, Muka Salah Satu Tukang Ojek yang Melakukan Pemerasan

Salah satu tersangka, AI, mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan kepada WNA dengan modus polisi gadungan itu.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagi tim buser dari Satuan Narkoba Kepolisian, korban pun dituduh menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Camat Babalan dan Sekretarisnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Pelaku juga tampil meyakinkan sembari membawa pistol mainan lengkap dengan kartu mitra kepolisian sehingga korban pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada para pelaku.

"Pistol dan kartu anggota ini saya dapat saat saya masih di dalam organisasi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI)," kata AI.

BACA JUGA: Pada Kesempatan Spesial, Kapolri Idham Azis Meminta Maaf

Setelah berhasil memeras korbannya, para tersangka melarikan diri ke Tangerang Selatan untuk melakukan pembagian hasil.

"Hasil uang kami bagi-bagi, ada juga untuk saya belikan mobil nanti. Itu sebagai kendaraan operasional jika pemerasan pertama ini berhasil," ujar AI.

Perbuatan para pelaku itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan laporan itu pun segera ditindaklanjuti.

Keempat orang itu saat ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan jeratan pasal 368 KUHP yang mengatur tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman kekerasan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler