jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap warga negara asing asal Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap seorang polisi anggota Polsek Kuta.
Vonis hakim itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang pada Kamis (11/5) menuntut terdakwa Stephen Michael Jamnitzi penjara dua tahun delapan bulan.
BACA JUGA: Kombes Satake Ungkap Fakta WN Inggris Ditinggal Sopir Taksi Online di Bali, Oalah
Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan bule kelahiran Chelmsford, Inggris, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Adhi Waluyo yang merupakan anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kuta, Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim dalam sidang yang berlangsung secara hybrid di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (4/7).
BACA JUGA: Bobby Nasution Minta Polisi Menindak Tegas Begal dan Geng Motor di Medan
Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan SMJ, yakni terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan hakim tersebut, terdakwa SMJ mengamuk dan tidak menerima, sehingga sedikit mengganggu jalannya persidangan. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memutus sambungan Zoom dengan terdakwa SMJ agar persidangan dilanjutkan.
BACA JUGA: Lakukan Penganiayaan di Bar, Aktor Senior Pieree Gruno Dilaporkan ke Polisi
Terhadap putusan hakim tersebut penasihat hukum terdakwa Stephen Michael Jamnitzi menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, JPU Kejari Badung Imam Ramdhoni dan kawan-kawan menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Imam Ramdhoni dan kawan-kawan pada persidangan sebelumnya, dijelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh WNA asal Inggris tersebut berawal dari adanya laporan bahwa Stephen Michael Jamnitzky (39) tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman yang dipesan di The Pad Bene, yang beralamat di Jalan Benesari Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Stephen kemudian diamankan oleh petugas Polsek Kuta.
Setelah sampai di Kantor Polsek Kuta, yang bersangkutan masih dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol dan berteriak-teriak minta untuk dipulangkan.
Selanjutnya, dibawa ke ruang penyidik Reserse Kriminal dan diminta untuk duduk dengan tenang.
Namun, setelah berada di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta, Stephen Michael Jamnitzky berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk dipulangkan.
Karena mempertimbangkan situasi yang sudah tidak kondusif, korban Ady Waluyo yang saat itu sebagai penyidik memasukkan Stephen Michael Jamnitzky ke dalam sel.
Beberapa saat setelah Stephen Michael Jamnitzky sudah berada di dalam sel, korban Adhi Waluyo membuka sel untuk berbicara dengan Stephen Michael Jamnitzky. Saat itulah, Stephen Michael Jamnitzky langsung menyerang korban dengan menyundul pada area wajah dengan menggunakan kepala.
Kemudian, pelaku menyerang saksi korban Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah sampai korban tidak sadarkan diri.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta mengalami patah bagian gigi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi