Menganiaya Tenaga Kesehatan, 3 Terdakwa Ini Divonis Sebegini

Rabu, 29 Desember 2021 – 01:24 WIB
Tiga terdakwa penganiaya nakes divonis satu bulan penjara. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton divonis satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. 

Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan mengatakan terdakwa terbukti secara dah meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan. 

BACA JUGA: Penganiayaan dan Pembacokan di Jalan Kaliurang Sleman, Banjir Darah

“Dengan itu, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan,” kata Fitri Ramadhan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (28/12). 

Dalam putusan tersebut, Hakim Fitri Ramadhan menyatakan hal yang meringankan ialah para terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA: 8 Orang ini Diringkus Polisi Karena Kasus Penganiayaan, Lihat Tampangnya

Atas putusan itu, Sujarwo selaku penasihat hukum tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut. 

BACA JUGA: 2 Tenaga Kesehatan Belum Ditemukan, Beberapa Terluka Akibat Dianiaya

"Terkait hal ini, kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung, selama dua bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa, dalam perkara itu hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler