Mengapa 9 Maret jadi Hari Musik Nasional? Tanggal Lahir WR Supratman jadi Perdebatan

Rabu, 09 Maret 2022 – 07:58 WIB
Foto WR Soepratman semasa muda yang terpajang di Museum W.R. Soepratman, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (16/08/20). Foto: Antara Jatim/Hanif Nashrullah

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional disesuaikan dengan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Soepratman atau yang lebih dikenal sebagai W.R.Supratman.

Hari Musik Nasional adalah sebuah simbol kebangkitan musik nasional dan juga daerah. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi seluruh musisi tanah air guna memajukan industri musik.

BACA JUGA: Hari Musik Nasional: Dari WR Supratman Buat Musisi Indonesia

Penetapan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013.

Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) sudah mengusulkan penetapan Hari Musik Nasional sejak 2003.

BACA JUGA: Hari Musik Nasional, Fadli Zon Luncurkan Sampul Prangko Edisi Dewa 19

Mengutip laman Kemendikbud.go.id, Keppres Nomor 10 Tahun 2013 menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional, maka tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama

Tanggal kelahiran W.R Supratman sendiri sempat menjadi perdebatan.

Berdasarkan penelusuran sejarah, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu sebenarnya lahir pada tanggal 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.

Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler