jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui terjadi kesalahan pengetikan pada pasal 170 RUU Cipta Kerja yang berkonsep omnibus law. Mungkinkah sekelas RUU omnibus law salah ketik?
"Ya ini kan draft-nya tebal sekali dan ada kemarin tenggat waktu yang sempit. Ini kan yang mengerjakan masih manusia, bukan mesin sehingga human error itu bisa saja terjadi. Itu kan baru draft dan masih sangat bisa diperbaiki," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Selasa (18/2).
BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Akui Ada Kesalahan Ketik di Pasal 170 Omnibus Law
Ketentuan pada pasal yang terdiri dari tiga ayat itu, pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
Dasco memastikan berbagai pasal kontroversial dalam RUU Cipta Kerja itu akan dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dan akan dibahas secara mendetail bersama pemerintah. Termasuk mengenai isu resentralisasi kewenangan daerah oleh pusat yang berpotensi bertentangan dengan otonomi daerah.
BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam
"Nanti soal otonomi daerah, soal peraturan yang ditarik ke pusat kemudian menjadi DIM itu nanti akan dibahas menjadi sebuah masalah dan akan kita bahas untuk mencari solusinya bersama-sama," kata politikus Gerindra ini.
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah ke DPR mendapat banyak sorotan publik. Selain terjadi salah ketik pada pasal 170, RUU sapu jagat ini juga akan memangkas sejumlah kewenangan daerah yang diatur dalam UU Pemda. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Duka: Ashraf Sinclair, Suami BCL Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam