jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengakui ada kesalahan ketik dalam draf Rancangan Undang-undang Pasal 170 dalam Omnibus Law. Dalam pasal itu, memungkinkan kepala negara mengubah Undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Ya, ya (salah ketik). Enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan (maksudnya) itu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
BACA JUGA: Rutan Kabanjahe Rusuh, Komisi III DPR Bakal Panggil Yasonna Laoly
Menurut Yasonna, Pasal 170 ini memungkinkan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) di bawahnya. Setiap aturan yang bertentangan, akan dicabut melalui eksekutif, tidak melalui mekanisme lainnya.
"Jadi dalam hal ini juga Peraturan Daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalin melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia.
BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan, Buruh Mengancam
Dalam Pasal 170 terdapat tiga ayat di dalamnya. Ayat 1 berbunyi ,"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat 2 berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2."
BACA JUGA: RUU Omnibus Law: Pemerintah Memiskinkan Pekerja dan Mendewakan Perusahaan Outsourcing
Ayat 3 menyebutkan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga