jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan alasan polisi menangkap dokter Louis Owien.
Dikatakan, penangkapan ini berkaitan penyebaran berita bohong di media sosial.
BACA JUGA: Dokter Louis Ditangkap Polda Metro Jaya, Dilimpahkan ke Mabes Polri
Pernyataan Louis yang menyebut pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus, melainkan efek obat yang dikonsumsi, viral di media sosial.
"Menyikapi hal itu, dibuat laporan polisi model A dan ditindaklanjuti Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7).
BACA JUGA: Dokter Juwalita Menjelaskan Kandungan Nutrisi Air Kelapa, Jangan Kaget ya
Lalu, pada Minggu (11/7) pukul 16.00 dilakukan penangkapan oleh Unit V Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya terhadap dr Louis terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," beber Ramadhan.
BACA JUGA: Kombes Hengki Haryadi: Tunggu Waktu, Akan Kami Tangkap!
Ramadhan pun menerangkan unggahan di media sosial yang membuat Louis akhirnya ditangkap polisi
"Unggahannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.
Unggahan itu kemudian disebarkan di beberapa platform media sosial hingga akhirnya viral.
"Penyidik menyita tangkapan layar atau screenshot dari unggahan di media sosial, saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Ahmad Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan