Mengapa Kamaruddin Tak Diizinkan Lihat Langsung Rekonstruksi? Jawaban Brigjen Andi Tegas

Selasa, 30 Agustus 2022 – 12:49 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengungkap alasan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihak yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Kamaruddin Tiba di Lokasi Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J Sambil Melambaikan Tangan

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," tegas Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Jenderal bintang satu itu mengatakan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri tim kuasa hukum korban Brigadir J.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: 3 Tersangka Menundukkan Kepala, Total 78 Adegan

"Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tegasnya kembali.

Di sisi lain, lanjut Andi, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

BACA JUGA: Lihat Tuh Penampakan Ferdy Sambo Masuk Rumah Pribadinya, Pakai Baju Oranye

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.

Brigjen Andi juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," kata Andi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diperbolehkan melihat langsung adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Kami dari Pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," kata kuasa hukum kekuarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi, Senin. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler