Mengapa Muncul Persepsi Honorer Akan Dihapus?

Rabu, 22 Januari 2020 – 08:53 WIB
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih dan Koordinator PHK2I DKI Jakarta Nur Baitih (kanan) saat RDPU di Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Sangat disayangkan kesepakatan raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (20/1), justru menimbulkan kegalauan massal di kalangan tenaga honorer, termasuk honorer K2.

Secara redaksional, kalimat yang dituangkan dalam kesepakatan raker poin kedua, memang berpotensi salah tafsir.

BACA JUGA: Honorer Akan Dihapus? Ah, Itu Salah Tafsir

Bunyi kesepakatan, “Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Kalimat tersebut bisa dimaknai secara salah bahwa tenaga honorer akan dihapus, dalam arti dipecat atau di-PHK. Persepsi ini bisa muncul pada diri pembaca atau honorer yang tidak menyaksikan langsung raker Komisi II DPR di Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Meniti Jalan Panjang Honorer K2 hingga Duet Puan Maharani - Prabowo di 2024

Terlebih, jika berita yang dibaca hanya menyajikan kesepakatan raker saja, tanpa menyajikan bagaimana mayoritas anggota Komisi II DPR mendesak MenPAN RB Tjahjo Kumolo agar segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS atau PPPK.

Bagi sejumlah pimpinan honorer K2 yang hadir menyaksikan raker tersebut, sudah pasti menyimpulkan bahwa yang dimaksud poin kedua kesepakatan di atas adalah tenaga honorer harus diangkat menjadi PNS atau PPPK.

BACA JUGA: Itong Menilai Pemerintah Mempermainkan Honorer K2

Sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau tenaga honorer, karena semua diangkat menjadi PNS dan PPPK. Jadi, bukan dihapus dengan cara dipecat atau di-PHK.

“Bisa didengar, tidak ada satupun anggota dewan yang tidak memperjuangkan honorer K2," kata Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (21/1). Nur juga hadir menyaksikan raker.

"Saya juga tidak menyangka di lapangan honorer K2 jadi heboh gara-gara pemberitaan honorer akan dihapus. Teman-teman yang tidak ikut menyaksikan langsung rakernya berpikir akan dipecat. Padahal kan tidak begitu, justru kesepakatan itu mendorong pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2," kata Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (22/1).

Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) itu juga hadir menyaksikan dari awal hingga tuntas raker Komisi II DPR tanggal 20 Januari 2020.

Titi, Nur Baitih, dan sejumlah wartawan yang hadir, sudah pasti memahani suasana kebatinan para anggota Komisi II DPR yang kencang memperjuangan nasib pegawai non-PNS itu, sehingga lahir kesepakatan poin kedua tersebut. (esy/sam/jpnn)

 


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler