Mengedarkan Sabu-Sabu, 3 Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Rabu, 15 Februari 2023 – 23:15 WIB
Tiga pemuda asal Kota Sukabumi, Jabar ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena menjadi pengedar sabu-sabu. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com - SUKABUMI - Sebanyak tiga pemuda asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Tim Buru dan Sergap (Buser) Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. 

Ketiga pemuda itu ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu-sabu

BACA JUGA: 276 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan di Polda Riau

"Tiga pemuda tersebut berinisial EJ (26), RAS (31) dan RSH (31) yang ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki sabu-sabu seberat total 6,49 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi pada Rabu, (15/2).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut berawal saat Tim Buser Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap EJ dan RAS di gang Kantor Urusan Agama (KUA) Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa, (14/2) malam.

BACA JUGA: Tumpukan Sabu-Sabu 109,9 Kg Senilai Rp 164,9 Miliar

Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital. 

Tidak puas dengan penangkapan kedua tersangka, petugas pun kemudian mengembangkan kembali kasus ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Mataram dan BNNP NTB Gagalkan Peredaran Sabu-sabu, Sebegini Banyaknya

Akhirnya, polisi pun mendapatkan informasi tambahan dengan menangkap seorang tersangka lainnya, yakni RSH di Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. 

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap tiga tersangka dengan barang bukti satu unit timbangan digital, dan sabu-sabu 6,49 gram.

Yudi mengapresiasi personelnya yang telah berhasil memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut," tambahnya.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peran serta masyarakat untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler