Mengejutkan! Ada Kode Khusus Antara Sindikat Narkoba Petamburan dan Jaringan Teroris Timur Tengah

Rabu, 23 Desember 2020 – 21:38 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menduga sindikat narkoba internasional yang digerebek petugas di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, turut terlibat dalam pembiayaan jaringan teroris di Timur Tengah.

"Ada indikasi dugaan barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah, ini dugaan sementara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Reaksi Keras PA 212 Terhadap Menteri Baru, Jokowi Kirim 2 Nama Kapolri, Cebong dan Kampret

Selain itu pihak kepolisian juga mendalami dugaan apakah sindikat tersebut juga terlibat dalam pendanaan terorisme di dalam negeri.

"Kami sedang mendalami terus apakah ada keterkaitan dengan terorisme yang ada di Indonesia saat ini, nanti dari tim bersama akan terus mendalami," kata Yusri.

BACA JUGA: Temuan Mengejutkan soal Bandar Narkoba Petamburan dan Teroris Timur Tengah

Indikasi ini muncul dalam pemeriksaan. Kode yang tertera dalam barang haram tersebut, yaitu 555 merupakan kode Timur Tengah.

“Kodenya sama yaitu 555. Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555 yang ini barangnya dari Timteng. Jadi, ini masuknya dari Timteng dan kordinasi dari sana ada dugaan ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana,” kata dia.

BACA JUGA: Sebuah Rumah di Surabaya Dijadikan Laboratorium untuk Memproduksi Narkoba

Dalam kasus ini sendiri, polisi mencokok 10 orang yaitu TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan AH.

Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional.

Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler