jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pengakuan mengejutkan dari salah satu pelaku penipuan bermodus pembuatan STNK dan TNBK untuk kendaraan khusus Polri dan DPR RI.
Ketiga pelaku yang ditangkap polisi itu yakni TA, AK, dan US.
BACA JUGA: Terungkap Motif Dokter di Medan pakai Pelat Kendaraan Konsulat Rusia
Kepada korban, para pelaku menjanjikan bisa menerbitkan surat nomor kendaraan bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK).
Kombes Yusri menyebut TA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel itu tak hanya menipu korban sebagai anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri juga menipu AK dan US.
BACA JUGA: Jangan Kaget! Harga Pelat Nomor Kendaraan Ini Mencapai Ratusan Miliar
AK sendiri dalam kasus penipuan itu berperan mencetak TNKB atau pelat mobil. Sebab, dia bekerja sebagai pegawai harian lepas di Samsat Jawa Barat.
"Perkenalannya (pelaku TA) dengan yang membuat TNKB (US) sama pekerja harian lepas (PHL) di Samsat Jabar. Dia mengaku anggota Polri," kata Kombes Yusri di hadapan awak media, Kamis (16/9).
BACA JUGA: Ditilang Polisi, Rusdi Mengaku Jenderal, SIM dan STNK Miliknya Mengejutkan
Lantaran mengaku anggota polisi, AK lantas takut sehingga mengamini permintaan TA sehingga membuat TNBK asli tetapi palsu.
"Dia (TA) minta dibikinkan pelat nomor sesuai permintaan. Dia mengaku anggota sehingga PHL ini takut," ujar Yusri.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang telah ditipu Rp70 juta.
Uang tersebut dijanjikan untuk pembuatan STNK dan TNBK rahasia dari kepolisian.
"Untuk pembuatan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia dari kepolisian juga untuk pembuatan STNK dan juga TNKB anggota DPR RI," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).
Korban yang terhanyut dengan godaan pelaku kemudian mentransferkan uang Rp20 juta untuk pembuatan STNK Polri dan Pelat DPR RI Rp50 juta.
"Setelah dicek STNK dan TNKB rahasia kepolisian ini dentitasnya berbeda atau duplikasi. Jadi, dia asal cap saja misal nomor sekian. Setelah dicek di Samsat itu punya kendaraan lain," ujar Yusri.
Dalam melancarkan aksinya, tiap pelaku memiliki peran masing-masing.
Pertama, TA berperan menjanjikan pembuatan STNK dan TNBK kepada korban dengan mengaku anggota kepolisian.
"TA mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan STNK dan TNKB rahasia DPR RI," ucap Yusri.
Lalu, AK berperan mencetak TNKB atau pelat mobil. Sebab, dia bekerja sebagai pegawai harian lepas di Samsat Jawa Barat.
"Dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," kata Yusri.
Ketiga, US berperan membuatkan STNK aspal ataauasli tapi palsu.
"STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi, data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut (pemesan, red)," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama