jpnn.com, JAKARTA - Rusdi Karepesina, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berpelat SN 45 RSD, ditilang polisi di Tol Cawang arah Semanggi, Rabu (5/5).
Saat diperiksa polisi, Rusdi sempat bersikeras menyebut pelat nomor itu merupakan pelat yang sah.
BACA JUGA: Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aksi ngotot rusdi itu saat pihaknya meminta yang bersangkutan menunjukkan STNK dan SIM.
Namun demikian, pria yang mengaku jenderal bintang dua itu malah menunjukkan SIM dan STNK yang dikeluarkan Kekaisaran Sunda Nusantara.
BACA JUGA: Polda Metro Tahan Kendaraan Berpelat Nomor Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
"Saat diperiksa pengemudi ngotot menggunakan STNK dan SIM yang sah Kerajaan Sunda Nusantara," kata Sambodo, Rabu.
Jajaran Ditlantas Polda menyita sejumlah identitas milik Rusdi Karepesina.
BACA JUGA: Riyanto Memergoki Jefri Berbuat Dosa di Bulan Ramadan, Langsung Teriak
Sejumlah identitas yang dikeluarkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, di antaranya SIM A, STNK, kartu identitas Rusdi, dan KTP.
Sambodo menjelaskan, saat diamankan, Rusdi mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Saudraa RK Ini mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota Kekaisaran Sunda ini," ujar Sambodo.
Polisi juga menyita kendaraan milik pria tersebut.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama