Mengeklaim Wakili Betawi, PADI Laporkan Pria Ini ke Polda Metro

Jumat, 15 Oktober 2021 – 22:53 WIB
Badan Musyawarah (Bamus) Betawi melalui Persatuan Advokad Betawi (PADI) melaporkan seseorang berinisial VN ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan kebencian terhadap suku Betawi. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria berinisial VN yang diduga melakukan ujaran kebencian dan SARA terhadap suku Betawi.

Aksi pria itu pun berbuntut laporan polisi oleh organisasi masyarakat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi melalui Persatuan Advokad Betawi (PADI).

BACA JUGA: Habib Rizieq Diborgol Polisi, Ulama Betawi: Cucu Rasulullah Diperlakukan Seperti Itu

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ketua Dewan Penasihat PADI Ramdan Alamsyah mengatakan pada kasus tersebut pihaknya turut melaporkan perekam video.

BACA JUGA: Seperti Anies Baswedan, UAS Kini Resmi Jadi Warga Kehormatan Betawi

Menurut Ramdan, laporan tersebut dilayangkan karena pelaku diduga telah menimbulkan keresahan atas ucapan dan makian terutama orang Betawi oleh terduga pelaku.

"Ada ungkapan yang rendahkan martabat dan etnis Betawi. Kami sangat hormati keragaman oleh karena itu ungkapan oknum itu sangat cederai Bhineka Tunggal Ika," kata Ramdan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

BACA JUGA: Bamus Betawi Menuntut Kepala Kesbangpol DKI Dicopot

Ramdan mengatakan pihaknya melaporkan kedua orang itu dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etinis dam Pasal 156 KUHP.

Alamsyah berharap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran segera memeroses laporan tersebut sehingga tercipta kerukunan di Bekasi dan Betawi.

"Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi, untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh," ujar Ramdan.

Alamsyah memastikan pihaknya tetap menuntut para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum meski sudah meminta maaf.

"Proses hukum wajib dijalankan. Kami di sini dari teman-teman yang punya keturunan Betawi dianggap sebagai orang bodoh, kami akan tetap menuntut," kata Ramdan Alamsyah. (cr3/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler