Mengenal Layanan Asuransi Mobil All Risk, Cara Terbaik Melindungi Kendaraan

Rabu, 01 Juni 2022 – 12:30 WIB
Kendaraan di jalanan. Ilustari: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asuransi untuk mobil kesayangan bisa jadi salah satu hal yang patut Anda pertimbangkan.

 

BACA JUGA: Mau Lihat Mobil Formula E? Yuk ke Sini, Bisa Foto-Foto Lho

Salah satunya dengan memilih asuransi mobil all risk.

Apa Itu Asuransi Mobil All Risk?

BACA JUGA: Bukan Cuma Renovasi Rumah, Aspri Hotman Paris Bisa Beli Mobil Mewah ini

Asuransi segala risiko ialah suatu bentuk layanan ganti rugi yang melindungi mobil Anda dari segala macam kerusakan.

Baik itu kerusakan kecil seperti baret tergores atau penyok maupun tabrakan atau pencurian.

BACA JUGA: Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Mulai Bulan Depan

Orang-orang yang baru pertama kali memiliki mobil biasanya dianjurkan untuk memilih asuransi mobil all risk agar mengurangi tingkat kerugian.

Jenis asuransi ini mampu memberikan perlindungan menyeluruh kepada mobil meski Anda harus merogoh uang cukup banyak untuk membayar preminya.

Sebagai gantinya, segala bentuk kerusakan atau kehilangan pada mobil Anda akan ditanggung oleh jasa asuransi.

Besaran premi dalam hal ganti rugi ini harus ditentukan via pemeriksaan kondisi kendaraan yang Anda ajukan klaimnya.

Berikut adalah aspek-aspek yang akan jasa asuransi perhitungkan sebelum menetapkan tarif premi yaitu umur dan kondisi fisik mobil, merek dan tipe mobil, tujuan penggunaan mobil, musibah yang dialami pemilik, dan lokasi tempat terjadinya musibah tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), melalui Surat Edaran No.: SE-06/D.05 Tahun 2017  telah menentukan besaran tarif premi yang boleh layanan asuransi bebankan.

Berikut ini ialah kategori premi asuransi mobil all risk beserta jumlah uang pertanggungan yang harus peserta asuransi bayarkan:

Pertama kategori 1: Rp 0 - Rp 125 juta. Kemudian kategori 2: lebih dari Rp 125 juta - Rp 200 juta dan kategori 3: lebih dari Rp 200 juta - Rp 400 juta.

Selanjutnya, kategori 4: lebih dari Rp 400 juta - Rp 800 juta dan kategori 5: Rp 800 juta atau lebih.

Pemilik kendaraan boleh menambah jumlah uang untuk membayar premi tanggungan tersebut apabila ingin melindungi kendaraan dari hal-hal seperti bencana alam.

Di antaranya banjir, hujan es, gempa bumi, dan tanah longsor. Premi juga ditambah bila ada musibah huru-hara atau kerusuhan di masyarakat atau sengketa atau Tanggung Jawab Hukum (TJH) kepada orang-orang di luar jasa asuransi.

Manfaat Bergabung Dengan Asuransi Mobil All Risk

Pemilik kendaraan perlu mengetahui manfaat menggunakan layanan asuransi mobil all risk

1.   Kerusakan pada mobil yang sekecil apapun bisa diajukan klaimnya oleh pemilik kendaraan kepada layanan asuransi,

2.    Membantu menghemat biaya yang harus Anda keluarkan dalam urusan perawatan mobil,

3.    Melindungi kendaraan dari berbagai macam bahaya dan musibah yang bisa menimbulkan kerugian besar,

4.   Mengajarkan kepada pemilik kendaraan agar hanya menggunakan layanan ganti rugi yang profesional dan terpercaya.

Sebagai catatan, semua manfaat tersebut berlaku hanya jika Anda mengikuti semua persyaratan yang ditetapkan oleh jasa asuransi.

Contohnya yaitu mengajukan klaim dalam waktu 3 x 24 jam, serta menyertakan dokumen seperti SIM, STNK, serta formulir pengajuan klaim.

Tertarik untuk Mengikuti Layanan Asuransi Demi Mobil Anda?

Itulah pembahasan singkat mengenai layanan asuransi mobil all risk beserta sejumlah manfaatnya untuk pemilik kendaraan. 

Apakah Anda juga tertarik untuk menggunakan layanan asuransi mobil ini? Anda bisa menggunakan Insureka, sebagai agen asuransi mobil terbaik.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler