Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Mulai Bulan Depan

Selasa, 24 Mei 2022 – 00:20 WIB
ilustrasi pelat nomor kendaraan. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dari warna hitam ke putih akan dilakukan pada Juni 2022.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

BACA JUGA: Sahabat Polisi Dukung Rencana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih

Dia mengatakan pergantian warna pelat itu tidak dilakukan secara serentak, tetapi bertahap.

"Di mulai pertengahan tahun ini," kata Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip, Senin (23/5).

Dia menambahkan, pelat baru itu akan dimulai dari semua kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan.

BACA JUGA: Polisi Segera Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih, Ini Penjelasan Brigjen Yusri

Yusri Yunis juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.

“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujarnya.

BACA JUGA: Soal Wacana Peralihan Warna Pelat Hitam ke Putih, Brigjen Yusri Bilang Begini

Menurut dia, perubahan warna pelat nomor itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE.

Sebab, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Yusri menegaskan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak 5 tahunan seperti biasa.

“Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam,” ujarnya.

Yusri juga menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat berwarna putih dengan angka berwarna hitam.

“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena, kan, sudah lima tahun,” kata Yusri Yunus. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rifat Dukung Polisi Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler