Mengenal Lebih Jauh tentang Wakaf Saham

Rabu, 02 Oktober 2024 – 14:02 WIB
Pasar saham. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya.

Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

BACA JUGA: Hasilkan Semen Hijau & Wujudkan Pembangunan Ramah Lingkungan, SIG Gencarkan Inisiatif Dekarbonisasi

"Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya," ujar tim tabung wakaf (Nurona), Nadiyya Atmim Nurona.

Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

BACA JUGA: TCL Hadirkan Gentle Cool Inverter AC, Dingin Hemat Listrik Hingga 70%

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.

Berikut aturan syariah mengenai wakaf saham:

BACA JUGA: Sediakan 600 Saham AS, Reku Ajak Masyarakat Berinvestasi Aset Global

1. Saham syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan.

Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas secara objek dan nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf adalah milik mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia.

Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya. Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, yang bisa dicek langsung di Dompet Dhuafa.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Healthy & Fun with Community, Prodia Gencarkan Edukasi Kesehatan kepada Masyarakat


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler