Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan

Jumat, 05 April 2024 – 11:00 WIB
Acara webinar MUC Bicara Pajak bicara tentang SuperApp Coretax. Foto; dok MUC Consulting

jpnn.com, JAKARTA - Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru, dengan hadirnya Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Pemerintah menyebut Coretax System akan memberikan beragam kemudahan, melalui berbagai fiturnya yang akan mengotomasi berbagai macam proses administrasi perpajakan.

BACA JUGA: Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan

Staf Ahli Menteri Keuangan Nufransa Wira Sakti menyebut dengan fitur yang akan melekat di dalamnya, menjadikan Coretax  sebagai Super App perpajakan yang setara dengan kecanggihan aplikasi perbankan.

Nufransa mencontohkan, salah satu fitur penting yang akan ada di dalam Coretax adalah TaxPayer Account Management yang menyajikan informasi perpajakan milik Wajib Pajak secara komprehensif dalam satu tampilan.

BACA JUGA: DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak  

"Misalnya berapa jumlah pajak yang sudah kita bayarkan, berapa pajak yang jatuh tempo, berapa utang pajak kita, mungkin  ada tagihan pajak dan lain sebagainya," ujar Nufransa, pada acara webinar MUC Bicara Pajak.

Di dalam Tax Payer Account Management juga akan terdapat fitur buku besar yang mencatat setiap transaksi Wajib Pajak, seperti pembayaran pajak hingga jumlah pajak terutang dalam bentuk Debit dan Kredit.

BACA JUGA: Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo

Sementara Penyuluh Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunianto menyebut, keberadaan Coretax sistem juga akan membuat proses pendaftaran sebagai Wajib Pajak lebih mudah, dibandingkan sebelumnya karena harus menggunakan aplikasi terpisah, e-reg.

Begitu juga dengan proses pembayaran akan mengalami penyesuaian. Nantinya, pembayaran bisa dilakukan melalui Coretax sistem ini. 

Satu kode biling nantinya bisa digunakan untuk beberapa jenis pajak. Berbeda dengan saat ini, di mana satu jenis pembayaran hanya bisa menggunakan satu kode biling.

Melalui berbagai terobosan itu, Partner MUC Consulting Wahyu Nuryanto berharap Coretax bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.

Menurutnya, jika mengandalkan sistem yang saat ini berlaku, maka akan sangat sulit bagi pemerintah untuk memaksimalkan potensi perpajakan yang ada.

Terlebih, sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak, tentu saja Indonesia memiliki jumlah wajib pajak yang juga besar.

Namun faktanya, dari jumlah angkatan kerja Indonesia yang pada tahun 2023 sebanyak 147,71 juta orang, jumlah wajib pajak orang pribadi yang tercatat hanya 70,3 juta saja.

Namun, itu pun dengan asumsi jumlah wajib pajak yang patuh lebih rendah lagi.

Namun demikian, Wahyu juga memberikan catatannya. Menurutnya, karena sistem yang dibangun ini merupakan sistem elektronik, maka keamanan data menjadi hal yang penting untuk diperhatikan sehingga tidak hanya Andal, Coretax juga harus menjadi sistem yang aman. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler