jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan penerapan mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum 2025.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan upah minimum merupakan batas bawah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
“Artinya, masih ada kemungkinan upah naik, karena pembahasan kenaikan upah itu dibicarakan bukan di level upah minimum, tetapi upah di atas upah minimum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Bob mengatakan pembahasan peningkatan upah di atas batas minimum dapat memanfaatkan mekanisme struktur skala upah, yang dapat dinegosiasikan melalui bipartit antara pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan.
BACA JUGA: Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
Pendekatan bipartit dinilai efektif, karena perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, kesepakatan kenaikan upah yang dicapai melalui bipartit diharapkan lebih berkelanjutan.
Apindo menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat konflik global dan pandemi COVID-19.
“Jadi, jangan upah minimumnya dinaikkan. Itu kan upah yang paling rendah. Kalau mau yang lebih tinggi lagi, lakukan secara bipartit,” ujarnya pula.
Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.
Menurutnya, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/11), mengatakan isi peraturan menteri ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul