Mengenaskan, Ikan Paus yang Terdampar Dipotong-potong, Pelakunya Terancam Pidana

Sabtu, 20 Februari 2021 – 19:54 WIB
Seokor ikan paus yang ditemukan terpotong-potong di Pantai Modung, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu (20/2/2021). (ANTARA/Abd Aziz)

jpnn.com, BANGKALAN - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menemukan bangkai ikan paus pilot sirip pendek yang sebelumnya terdampar di Pantai Modung, Bangkalan, Jatim, Kamis (18/2) lalu sudah dalam keadaan terpotong-potong, Sabtu (20/2).

Bangkai paus sepanjang 2 meter yang telah dipotong-potong itu ditemukan terpisah atau berjarak 3 kilometer sebelah timur dari lokasi terdampar, tepatnya di perairan Dusun Labeng, Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

BACA JUGA: Tujuh Ikan Paus Terdampar di Pulau Sabu, Kondisinya Mengenaskan

Sebagian gigi, sirip dan daging ikan paus pilot sirip pendek itu hilang.

Sebagian potongan tubuh ikan itu ada yang ditemukan berserakan di pinggir pantai.

BACA JUGA: Ikan Paus Terdampar Lagi di Pantai, Kondisinya Sungguh Mengenaskan

Petugas mengaku belum mengetahui siapa pelaku pemotongan dan mengambil daging maupun bagian tubuh ikan paus tersebut.

"Kami belum mengetahui siapa pelakunya, dan kejadian ini ditemukan tadi saat kami hendak melakukan penguburan," kata Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur Wiwied Widodo, Sabtu (20/2).

BACA JUGA: Duel Maut Dua Sekawan, Ismail Bawa Tombak, Andika Modal Pisau, Keduanya Tewas Mengenaskan

Menurut Wiwied, kejadian pemotongan bagian tubuh ikan paus ini bukanlah yang pertama melainkan sudah kedua kalinya.

Ia menjelaskan pertama ada warga yang sempat mengambil di lokasi terdampar tetapi sudah dikembalikan.

"Kedua, di sini dalam kondisi sudah terpotong-potong seperti yang kami temukan tadi," katanya.

Wiwied belum mengetahui alasan warga memotong dan mengambil daging ikan paus maupun bagian tubuh lainnya.

Padahal tidak ada nilai rupiah atau yang bisa menguntungkan dari tindakan itu.

"Kemungkinan warga ingin mengabadikan kejadian langka tersebut dengan mengambil bagian tubuh paus," jelasnya.

Menurut dia, pemotongan daging ikan paus yang sudah mati maupun masih hidup dilarang oleh undang-undang.

Oleh karena itu, Wiwied mengimbau warga agar tidak melakukan hal tersebut karena paus termasuk hewan dilindungi.

"Siapa pun yang memotong dan mengambil daging paus sudah pasti melanggar hukum, jadi dengan sengaja menyimpan memiliki karena bisa dipidana," ungkapnya.

Ikan paus, termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).

Kriteria tentang jenis ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam Pasal 100, dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler