jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (11/8).
KPK menemukan bukti baru terkait kasus dugaan korupsi terkait turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/8).
Dua lokasi itu antara lain, Kantor PT Sambas Wijaya (SW) di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah. PT Sambas Wijaya merupakan perusahaan di bidang pengaspalan.
Kemudian, sebuah rumah di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Fikri merahasiakan lebih detail terkait barang bukti yang ditemukan penyidik tersebut.
Namun, menurut dia, penyitaan terhadap dokumen menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus tersebut sejak Senin (9/8).
Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan PT Bumi Rejo (BR).
KPK mengonfirmasi sedang melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Banjarnegara. KPK telah menetapkan tersangka, tetapi belum mau membuka ke publik. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Di Depan Mapolsek, NY Tiba-Tiba Serang Briptu Hermawan Pakai Pisau, Darah Mengucur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pencucian Uang Eks Legislator PKS, KPK Periksa 3 Saksi, Ssst, Ada Ibu Rumah Tangga
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga