DUNIA politik nasional tiba-tiba dikejutkan oleh riuh-rendahnya kaum Nahdliyin dan simpatisan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berunjuk rasa di cabang-cabang kantor Partai Demokrat hampir di seluruh Indonesia. Bahkan di beberapa kota di Jawa Timur, para pengunjuk rasa ada yang melakukan sweeping terhadap anggota partai yang dibina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Kemarahan kaum Nahdliyin dipicu oleh pernyataan salah satu petinggi Partai Demokrat yang juga Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dalam acara Dialog Kenegaraan yang rutin digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di lobi gedung DPD di Senayan, Jakarta, Rabu dua pekan lalu (21/11).
Meskipun Bhatoegana tidak secara eksplisit mengatakan pemerintahan Gus Dur jatuh karena kasus korupsi dana Yanatera Bulog (Buloggate) dan sumbangan Sultan Brunei (lazim disebut Bruneigate), yang beritanya marak pada pertengahan tahun 2000, penjelasannya di berbagai forum - pemerintahan Gus Dur tidak bersih makanya dijatuhkan - kian membuat publik geram. Makanya, eskalasi aksi di kantor-kantor Partai Demokrat di seluruh Indonesia yang bergulir sejak Senin pekan lalu (26/11) pun terus meningkat.
Beruntung Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, juga beberapa petinggi lain partai tersebut, lekas mengambil inisiatif meminta maaf kepada keluarga (alm) Gus Dur dan warga Nahdliyin. Puncaknya, Kamis pekan lalu (29/11) Anas dan pimpinan lain Partai Demokrat "membawa" Bhatoegana ke kediaman keluarga Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf. Padahal sebelumnya Bhatoegana keukeuh pada pendapatnya bahwa Gus Dur dilengserkan karena tidak bersih alias korupsi.
Dalam konteks itu, Bhatoegana memang terkesan memutarbalik fakta. Sebab kenyataannya, Sidang Istimewa MPR, Juli 2001, digelar karena (Presiden) Gus Dur menetapkan Wakil Kepala Polri Komjen Chaeruddin Ismail sebagai pemangku sementara jabatan Kepala Polri, menggantikan Jenderal (Pol) Soerojo Bimantoro. Hal ini oleh Ketua MPR (ketika itu) Amien Rais Cs dianggap menyalahi Tap MPR No VII/MPR/2000.
:TERKAIT Sedangkan diterbitkannya “Maklumat Dekrit” (22/7/01) oleh Gus Dur, merupakan langkah ekstra konstitusional yang bisa dilakukan Presiden untuk menghentikan tindakan inkonstitusional Amien Rais Cs. Tapi dalam perkembangannya, Amien Rais Cs malah mengubah alasan SI MPR pada 23 Juli 2001 itu untuk segera dilaksanakan karena Presiden KH Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit.
***
Bagi pengikut Gus Dur (Gusdurian), khususnya kaum Nahdliyin, tragedi konstitusi 2001 itu memang sangat menyakitkan. Kegeraman atas ketidakadilan politik yang diperlakukan kepada (Gus Dur) pemimpin mereka waktu itu, terus terpendam, menjadi magma (kemarahan) sosial yang setiap saat bisa menggelegak dan keluar dari perut bumi, menjadi api kemarahan kolosal.
Magma dalam perut bumi NU itu kini memang bergolak-golak karena dipanaskan oleh pemandangan politik penegakkan hukum hari-hari ini yang janggal. Skandal rekayasa bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun, yang melibatkan orang-orang Istana, dan sudah ditetapkan jenis pelanggarannya oleh tiga lembaga negara (BPK, DPR dan KPK) ternyata dibiarkan terus mengambang. Juga, kasus korupsi Hambalang dan korupsi lain yang melibatkan para menteri SBY lainnya.
Pemandangan politik dan penegakkan hukum yang kian permisif terhadap para koruptor di kalangan penguasa inilah yang mengusik “rasa keadilan politik” warga Nahdliyin, sehingga menjadi sangat sensitif. Fatwa “Hukum Mati Koruptor” dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pertengahan September lalu bagian dari magma itu.
Pernyataan Bhatoegana hanya pemicu meluapnya magma itu. Jadi bukan foktor utama, apalagi sekadar reaksi ketersinggungan kaum Nahdliyin karena tokoh mereka dilecehkan.
Makanya, permintaan maaf para petinggi Partai Demokrat tidak menjamin meredanya kemarahan warga Nahdliyin. Mereka mengharapkan ada perlakuan politik dan penegakkan hukum yang sama kepada penguasa yang korup.
Apalagi korupsi yang bersimaharajalela di pusat kekuasaan sekarang ini faktanya sudah sangat jelas dan terbuka. Bahkan untuk skandal rekayasa bailout Bank Century sudah dinyatakan bersalah oleh tiga lembaga negara yang memiliki otoritas untuk itu: Bedan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [***]
BACA ARTIKEL LAINNYA... Colosseum Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi