jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto mengatakan kompetensi analis kebijakan harus ditingkatkan.
Menurutnya, seorang analis kebijakan perlu menguasai tiga hal, di antaranya kognitif atau pengetahuan, psikomotorik atau keterampilan, dan afektif atau sikap.
BACA JUGA: Pak Bima Dilantik Menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama Sekaligus Plt Kepala BKN
"Menghadapi era transisi peningkatkan kompetensi menjadi keharusan, apalagi pekerjaan-pekerjaan yang perlu keahlian spesialisasi," ujar Eko dalam bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi fungsional analis kebijakan di lingkungan BSKDN di Jakarta, Rabu (19/10).
Eko menjelaskan saat ini BSKDN memiliki 37 analis kebijakan yang terdiri dari sembilan analis kebijakan ahli madya, 21 analis kebijakan ahli muda, dan 7 analis kebijakan ahli pertama.
BACA JUGA: Kritik Kebijakan Pemkot, Miftahul Dikeroyok Simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru
Jumlah itu, kata Eko, dinilai masih kurang memadai apabila mengingat tugas pokok dan fungsi BSKDN Kemendagri.
Untuk mengatasinya, Eko berharap, setiap pejabat fungsional analis kebijakan bisa saling bersinergi meningkatkan kompetensi.
"Ini harus benar-benar dipikirkan (peningkatan kompetensi), jangan berpikir bahwa kompetensi itu general, tidak. Kompetensi berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing," jelas Eko.
Di sisi lain, seorang analis kebijakan perlu memahami sistem penilaian angka kredit jabatannya.
Pemahaman itu dapat dibangun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tugas kami kemudian adalah menjabarkan bagaimana menilai analis kebijakan berdasarkan regulasi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara (LAN) Cecep Taufikkurrohman menjelaskan terkait penilaian angka kredit bagi analis kebijakan.
Hal ini terutama yang berkaitan dengan jenis pengangkatan dan angka kredit awal. Dia mengatakan penilaian itu mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad