Menghapus TPG Sama dengan Bunuh Diri, Penjelasan Mas Nadiem Jangan Diragukan Lagi

Sabtu, 03 September 2022 – 16:42 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim memastikan pemerintah tidak menghapus Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa sikap pemerintah sangat jelas, yakni berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Mas Nadiem menjamin tidak akan ada penghapusan tunjangan profesi guru (TPG).

BACA JUGA: Guru PNS, PPPK & Honorer Belum Beserdik Otomatis Dianggap Lulus PPG, yang Bilang Mas Nadiem

Pemerintah kata Nadiem, justru memikirkan bagaimana agar 1,6 juta guru yang belum besertifikat pendidik bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Hal itulah salah satu alasan adanya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

BACA JUGA: PPG Prajabatan Gelombang 2, Persyaratan & Link Pendaftaran Cek di Sini

"TPG yang ada sekarang tidak akan dihapus, malah yang belum beserdik akan kami berikan tunjangan profesi," kata Mas Nadiem, Sabtu (3/9).

Dia mengungkapkan keprihatinannya melihat para guru PNS, guru PPPK maupun guru honorer yang menunggu waktu panjang untuk ikut pendidikan profesi guru (PPG). PPG menjadi syarat bagi guru untuk mendapatkan TPG.

BACA JUGA: Skenario Dusta Putri Candrawathi Dihebohkan Lagi, Irma Hutabarat Bereaksi pakai Nada Tinggi

Mekanisme itu didobrak Mas Nadiem lewat RUU Sisdiknas.

Guru-guru yang sudah mengabdi akan diberikan tunjangan profesi tanpa melalui PPG.

"PPG didesain untuk syarat menjadi guru saja, bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi," tegasnya.

Menghapus TPG sama Dengan Bunuh Diri

Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyampaikan tidak ada klausul penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.

Anehnya, kata dia beredar informasi akan dihapus sehingga berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. 

"Pernyataan adanya penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan fakta, kenyataan, dan tidak objektif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri," ujar Heru Purnomo, Jumat (2/9).

Dia membeberkan TPG adalah keputusan pemerintah berkepastian hukum, sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG, tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas.

Sebab, pada Pasal 4,5,6 UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,  belum dinyatakan dicabut atau dihapus di RUU Sisdiknas.

Ketua Dewan Etik FSGI Guntur menambahkan menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru membuat guru lebih sejahtera itu adalah kenyataan pelanggaran hukum, sehingga layak di-PTUN-kan. 

"Jadi, penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya," beber Guntur.

Fahmi Hatib, presidium FSGI menjelaskan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai  tiba waktunya purna tugas atau pensiun.

Sementara, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi menurut Fahmi, akan segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan.

RUU Sisdiknas justru mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan  dalam peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler