Mengharukan, Perempuan Itu Berkaca-kaca Setelah Ketemu Sama Maling Uang Masjid

Senin, 22 Juni 2020 – 11:14 WIB
ASN Pemprov Sumbar YR (diborgol), tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumatera Barat dan dana APBD Sumbar tahun 2019, Jumat (19/6) sore. Foto: diambil dari posmetropadang

jpnn.com, PADANG - Seorang perempuan tampak sabar menunggu di pintu luar ruang penyidikan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, beberapa hari yang lalu.

Hari itu, anaknya diperiksa lalu dinyatakan sebagai tersangka hingga ditahan terkait kasus dugaan penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar serta dana APBD Biro Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019.

BACA JUGA: Astagfirullah, ASN Ini Diduga Menyelewengkan Infak Masjid Sampai Rp 892 Juta

Posmetro Padang melansir, perempuan itu memang mengaku ibu tersangka kepada petugas.

Dia sabar menunggu, hingga akhirnya diperbolehkan menjenguk anaknya.

BACA JUGA: Maling Motor di Siang Bolong, Begini Jadinya

Keluar dari ruang itu, ibunda dari tersangka terlihat berkaca-kaca. Tak jelas apa yang dia bicarakan dengan anaknya, tetapi sepertinya obrolan mereka penuh kesedihan dan mungkin penyesalan.

Anaknya berinisial YR, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sumbar.

BACA JUGA: Duel Bos Toko Bangunan Versus Maling, Tewas Mengenaskan

Dia resmi ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air, Padang, Jumat (19/6) sore itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria menjelaskan, tersangka merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Bina Sosial, saat ini namanya Biro Bina Mental Pemprov Sumbar.

"Kami resmi menahan tersangka YR sesuai perintah Kajati Sumbar nomor print 435/135 fd 1/06/2020, karena kasus tersebut merupakan salah satu yang penanganannya dimaksimalkan oleh Kejaksaan, lantaran menjadi perhatian masyarakat,” kata Fatria.

Dia mengatakan, YR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 pasal 9 junto Pasal 18 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Ada dua alasan tersangka ditahan. Pertama, alasan penahanan subjektif sesuai Pasal 21 Ayat 4 KHUP, dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta mengulangi dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif karena pasal tersebut ancaman di atas lima tahun wajib ditahan,” terangnya.

Dia menambahkan, sebelum ditahan, YR juga telah mengikuti tes cepat atau rapid test dalam mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hasil dari tes cepat tersangka diumumkan non-reaktif (negatif) serta sudah dilengkapi lampiran syarat dari dokter.

"Tersangka dipastikan sehat sebelum masuk dalam sel tahanan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Anak Air hingga 20 hari ke depan,” tuturnya.

Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Sampai hari ini sudah diperiksa 22 orang saksi, tim penyidik masih mencari barang bukti apakah ada keterlibatan pihak lain menyangkut perkara ini,” sebutnya.

Dia menerangkan, untuk total nilai kerugiannya, masih diminta perhitungan dari editor.

Namun, uang yang sudah digunakan kepentingan tersangka untuk pribadinya dan diduga berasal dari infak masjid yang diselewengkan sekitar Rp 892.684.783.

Begitu juga uang UPZ (Unit Pengelola Zakat) Tuah Sakato Pemprov Sumbar tahun 2018 sebesar Rp 250 juta.

Kemudian uang APBD khususnya uang persediaan atau UP pada Biro Bina Mental dan Kesra 2019 sebesar Rp 718 juta.

"Terakhir ada temuan baru, yang menarik dana uang sisa dana infak Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 totalnya sampai hari ini Rp 92 juta. PHBI ini ada yang berupa infak dan ada berupa uang anak yatim.” imbuhnya.

Jika ditotal, tersangka menyelewengkan dana sebesar Rp 2.077.684.783.

Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, YR ditahan oleh pihak Kejati Sumbar dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan.

Sementara itu, dr. Sumiarti yang merupakan dokter yang memeriksa kesehatan tersangka menyatakan tersangka sehat.

"Dari pemeriksaan kesehatan yang kami lakukan, tersangka YR kami nyatakan sehat,” ujarnya. (cr1)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler