Menghilangkan Hambatan Investasi, Bea Cukai Siap Asistensi Kawasan Ekonomi Khusus

Selasa, 22 Juni 2021 – 16:30 WIB
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR ke Provinsi Kepri, Jumat (11/06), Bea Cukai dan Pajak sebagai mitra kerja Komisi XI DPR menyelenggarakan rapat pembahasan kinerja penerimaan Kemenkeu dan implementasi KEK. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai akan memberikan perhatian penuh dalam perbaikan birokrasi dan regulasi, penguatan fasilitas serta kemudahan prosedural di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal itu terbukti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.

BACA JUGA: 5 Cara Menghindari Investasi Kripto Bodong

KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah yang digunakan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dengan memperoleh fasilitas tertentu.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR ke Provinsi Kepri, Jumat (11/06), Bea Cukai dan Pajak sebagai mitra kerja Komisi XI DPR menyelenggarakan rapat pembahasan kinerja penerimaan Kemenkeu dan implementasi KEK.

BACA JUGA: Dukungan Polda Jateng untuk Bea Cukai demi Genjot Penerimaan Negara dan Investasi

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan bahwa terdapat 2 KEK di wilayahnya, yaitu MRO Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park.

“Kami akan terus berikan asistensi pada kedua perusahaan ini, karena keduanya memiliki prospek ke depan. Selain itu, kami akan dukung dengan kemudahan prosedural dalam KEK. Dua hal ini merupakan kunci dalam menghilangkan hambatan investasi,” tambahnya.

BACA JUGA: Irjen Tornagogo Sihombing: Jangan Merusak Citra Polri

Susila menambahkan pihaknya akan mendukung pengembangan KEK dengan memberikan berbagai pelayanan dan kemudahan.

Seperti asistensi pengembangan IT Inventory, kunjungan lapangan, kemudahan layanan dokumen serta penyederhanaan prosedur layanan dan dokumen FTZ ke KEK yang sedang dalam proses perumusan.

Di wilayah Sulawesi Utara, Bea Cukai Bitung turut hadir sebagai salah satu fasilitator dalam focus group discussion (FGD) yang diadakan Pemkot Bitung.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka membahas percepatan operasionalisasi KEK Bitung.

“Kami mendukung seluruh program yang telah dan akan dijalankan oleh PT Membangun Sulut Hebat (MSH) selaku pengelola KEK Bitung. Ke depan Bea Cukai siap memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran manajemen PT MSH terkait fasilitas yang dapat diperoleh dalam KEK Bitung," kata Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Bitung Thomas Nugroho.

Diharapkan dengan adanya KEK di berbagai wilayah di Indonesia, akan menjadi pilot plan dalam pengembangan kawasan ekonomi yang berbasis servis dan digital, yang dapat direplikasi pada beberapa wilayah di Indonesia lainnya.

Selain itu, diharapkan menjadi daya tarik investor untuk melakukan kegiatan industri di Indonesia sehingga dapat mendorong kemajuan pemulihan ekonomi nasional. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler