Menghina Prabowo, Edy Mulyadi Dilaporkan Warga ke Polres Sampang, tetapi Ditolak

Kamis, 27 Januari 2022 – 07:25 WIB
Menhan Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SAMPANG - Edy Mulyadi dilaporkan warga yang mengatasnamakan diri Taretan Berbuat Madura ke Polres Sampang atas dugaan menghina Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Sekretaris Taretan Berbuat Madura Prasetyo Lukman Hakim menyebut Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE di akun MimbarTube.

BACA JUGA: Diduga Menghina Prabowo, Edy Mulyadi Dilaporkan Gerindra Jateng ke Polisi

Dugaan penghinaan terhadap Prabowo yang juga ketua umum Gerindra itu terkait dengan ucapan Edy yang menganalogikan eks Danjen Kopassus itu sebagai macan yang jadi mengeong.

Video pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina Prabowo itu sebelumnya yang viral di media sosial pada 18 Januari 2022.

BACA JUGA: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan

"Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo," kata Lukman di Sampang, Rabu (26/1).

Dia menilai pernyataan Edy yang eks caleg PKS melalui video yang viral itu juga menimbulkan kegaduhan masyarakat.

BACA JUGA: Bentrokan di Maluku Tengah, Polisi Tertembak, Kapolda Minta Warga Menahan Diri

Untuk itu, pihaknya berinisiatif mendorong pihak Polres Sampang mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, pelaporan Edy itu ditolak polisi setempat dengan alasan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat di daerah lain dengan kasus yang sama.

"Meskipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar ke depan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian," kata Lukman.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengakui adanya pelaporan Edy Mulyadi oleh warga setempat.

"Memang benar ada laporan, akan tetapi tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sehingga tidak perlu lagi ada laporan serupa," ucapnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi kini ditangani Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Joko Widodo

Menurut dia, penanganan sengaja dipusatkan di Mabes Polri karena banyak laporan yang diterima polisi di berbagai daerah.

“Total ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ujar Ramadhan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Untuk bentuk laporan polisi resmi kepada Edy Mulyadi, diterima di Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ssst, Pria yang Menyetubuhi Mbak R Memberi Pengakuan Mencengangkan, Ternyata

Kemudian di Polda Kalimantan Barat, polisi menerima dalam bentuk aduan masyarakat.

Jenderal bintang satu ini menuturkan bahwa laporan itu dibuat oleh masyarakat dari berbagai macam elemen.

Mereka tak terima dengan pernyataan Edy bahwa Kalimantan sebagai tempat pembuangan anak jin.

Ramadhan pun memastikan polisi mengusut kasus tersebut secara profesional. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke kepolisian.

"Kami minta masyarakat untuk tenang dan percayakan penanganan kasus ini kepada Polri," imbau Ramadhan. (ant/cuy//fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler