jpnn.com, SUKABUMI - Jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi meringkus seorang warga berinisial TT terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seorang ulama.
TT diringkus karena postingannya di media sosial yang berisi kalimat menghina Ketua MUI Sukabumi KH A Komarudin yang belum lama ini meninggal dunia.
BACA JUGA: Ferdinand Mualaf, Kalimat Kapitra PDIP Ditujukan kepada Ustaz, Kiai, Ulama
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan TT (36) merupakan pemilik akun Facebook @Pamungkas yang mengunggah postingan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI Sukabumi.
"Terkait postingan itu, personel Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan masyarakat langsung bergerak cepat menelusuri pemilik akun facebook tersebut dan langsung meringkus," kata mantan Kasubdit II DItreskrimum Polda Banten itu, Senin (10/1).
BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Bicara Peran Kiai, Ulama dan Habaib dalam Sejarah NKRI Berdiri
Dedy mengungkapkan dalam beranda Facebooknya TT menuliskan kalimat ujaran kebencian terhadap ketua MUI dalam bahasa Sunda.
Akibat ulahnya tersebut, pemuda yang pekerjaannya serabutan itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 yang ancaman hukuman 10 tahun penjara dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun.
BACA JUGA: Para Ulama dan Habib di Medan Dukung Sandiaga Uno Jadi Capres 2024
"Kami mengimbau kepada warga agar tidak terpancing dan menahan diri dengan apa yang dilakukan oleh tersangka dan kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi," pesan lulusan Akademi Kepolisian 2002 itu.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan pihaknya masih mengembangkan alasan tersangka memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ketua MUI KH A Komarudin yang belum lama ini wafat.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membuat postingan itu hanya spontanitas saja dan untuk pribadinya. Namun demikian, kami masih mendalami tujuan lain dari postingan tersangka," beber AKP Rizka. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi