jpnn.com - LUBUKBAJA - Ds, 24, tersangka pengguguran janin yang ditemukan membeku dalam lemari es di salah satu kamar hotel di Nagoya, Kamis (26/3) malam lalu mengakui perbuatannya saat diperiksa di Mapolresta Barelang, Senin (30/3). Ia sengaja menghabisi nyawa calon bayinya itu karena malu hamil di luar nikah.
Ia juga mendapat desakan dari Dd, pria yang harusnya bertanggung jawab menutupi aib itu dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab Dd ternyata sudah berkeluarga dan memiliki dua anak di Belakangpadang. Mereka pun menggugurkan kandungan itu dengan cara meminum obat serta mengkonsumsi sabu. "Bayinya sudah mati duluan sebelum lahir, akibat nyabu dan obat gugur itu," kata Ds.
BACA JUGA: Istri Pergoki Suami yang Pak Polisi Genjot Selingkuhan yang Jaksa di Rumah
Karena kandungannya yang sudah tak wajar, Ds dan Dd lantas mendatangi dua bidan praktek di kawasan Batuaji yang berinisial Ro dan Le. Kepada dua bidan itu, Ds menuturkan kalau dia dan Dd adalah pasangan suami istri.
"Setelah diperiksa janin saya memang sudah mati, makanya diusahakan keluar paksa tapi kepalanya terlepas di dalam," ujar Ds.
Dua bidan tersebut lantas menolong Ds dan Dd hingga mengeluarkan kepala sang bayi yang tertinggal. Setelah itu Dd membungkus janin bayi itu dan dibawa ke hotel untuk diletakan di dalam kulkas.
BACA JUGA: Perampok Ini Ditangkap saat Ganti Ban, Barang Bukti Rp410 Juta Ditemukan di Jok Motor
Dd dan Ds mengaku memulai hubungan sejak dua tahun lalu saat sama-sama menjadi pengedar narkoba. Dd memang mengetahui kalau Dd punya istri dan anak tapi mereka terlibat percintaan hingga Ds hamil. "Kami sama-sama nginap di hotel itu," ujarnya.
Meskipun ada dua kasus yang menyeret keduanya, namun Ds terlihat santai saja. Dari raut wajah dan tutur katanya Ds tampak tak ada beban dengan dua kasus yang membelitnya sekaligus. "Saya baru tersangka Narkoba, kalau aborsi masih saksi," ujarnya tanpa beban.
BACA JUGA: Dua Pejabat DKI Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus UPS, Ini Orangnya..
Sementara itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin menegaskan, kalau Ds dan Dd baik terhadap kasus narkoba maupun kasus penemuan janin bayi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dijumpai di lapangan. "Sudah tersangka baik kasus narkoba maupun kasus aborsi itu," ujar Asep.
Karena kata Asep hasil penyelidikan sementara, Ds dan Dd memang sengaja merencanakan pengguguran kandungan tersebut."Motifnya untuk menutupi Aib karena keduanya bukan suami istri," tutur Asep.
Proses pengguguran sambung Asep dilakukan dengan cara meneguk obat yang menyebabkan janin bisa gugur. "Sehingga bayinya meninggal sebelum lahir," ujar Asep.
Keterkaitan dengan kedua bidan yang diperiksa sebagai saksi, Asep menjelaskan, kedua tersangka meminta bantuan kedua bidan tadi untuk mengeluarkan sang bayi. "Keduanya beralasan sebagai suami istri dan Ds mengaku sakit perut sehingga bidan itu mau menolong," tutur Asep.
Meskipun demikian kedua bidan tadi masih sebatas saksi untuk kelanjutan proses kasus pembunuhan janin bayi itu.
Dua kekasih terlarang ini, juga menjalani pemeriksaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang dibekuk Satres Narkoba di Kampung Aceh Mukakuning tanggal 19 Maret lalu.
Untuk kasus Narkoba dari pemeriksaan sementara, Ds dan Dd memang sudah lama bergelut sebagai pengecer sabu antar pulau. Itu dilakoni keduanya karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Selain itu keduanya juga aktif sebagai pemakai.
"Sudah lama, beli di Batam dan jual ke pulau-pulau," kata Dd yang diiyakan oleh Ds.
Terakhir saat dibekuk polisi, Dd dan Ds baru saja membeli satu paket sabu seharga Rp700 ribu dari salah satu gembong Narkoba di Simpang Dam, Mukakuning. Sabu itu rencananya akan dijual ke Belakangpadang. Namun dalam perjalanan pulang dan masih dikawasan Mukakuning, keduanya keburu ditangkap polisi. (ray/eja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Kejahatan Seksual Ngaku Diancam Pelaku Pakai Pisau
Redaktur : Tim Redaksi