jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ardhito Pramono mengaku sudah membuat tiga lagu selama mendekam di hotel prodeo.
Adapun Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Masih Sering Galau Gegara Ingat Gisel, Wijin Menyiasati dengan Lakukan Hal Ini
Terhitung sejak penangkapan, maka pelantun Bitterlove itu sudah sekitar sembilan hari berada di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Selama itu pula pemain film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) tersebut membuat lagu.
BACA JUGA: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba, Proses Hukumnya?
Hal itu terungkap saat Ardhito hendak menuju RSKO Cibubur dari Pilres Metro Jakarta Barat.
"Dari sini sudah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif, banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," ujar Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Langkah Direksi Pertamina Menyetujui Tuntutan Kenaikan Gaji Serikat Pekerja Dinilai Sudah Tepat
Menurutnya, semua orang, terutama anak muda bisa berkarya tanpa andil narkoba.
Oleh karena itu, penyanyi 26 tahun tersebut mengingatkan masyarakat agar jangan pernah mencoba barang haram tersebut.
"Anak muda bisa kreatif pastinya tanpa narkoba," tutur Ardhito.
Dia juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk menjauhi narkoba.
Pemain film Dear Nathan: Thank You Salma itu sendiri mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apa pun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," ucap Ardhito Pramono.
Kekinian, Ardhito dibawa ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi. Dia pun percaya dirinya bisa sembuh dari barang haram tersebut.
"Insyaallah (sembuh)," kata Ardhito.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam. Namun, Ardhito memiliki resep dokter atas obat tersebut.
Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita