jpnn.com, JAKARTA - Aksi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri menginjak seorang sopir truk di jalanan yang terekam video dan viral di media sosial menuai kritik.
Anggota dewan itu sebelumnya menyuruh sopir truk push up hingga berguling di jalanan. Anggota dewan itu bahkan sempat menginjak pundak pria tersebut.
BACA JUGA: Pacaran dengan Polisi, Mbak Riri Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR, Heboh!
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai tindakan Tajudin Tabri itu tidak dapat dibenarkan.
“Itu mirip perilaku kompeni terhadap rakyat jelata di era kolonial,” ucapnya saat dihubungi JPNN Jabar, Minggu (25/9).
BACA JUGA: Kecelakaan Minibus dan Truk di Tol Semarang-Solo, 5 Tewas
Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS) itu menyebut dalam pandangan politik demokrasi, aksi kekerasan itu tidak dibenarkan meskipun dengan tujuan memberikan hukuman.
"Melakukan tindakan kekerasan atau represif meskipun dengan maksud memberikan hukuman itu tidak dapat dibenarkan," ucapnya.
BACA JUGA: Tahun Depan Honorer Dihapus, Marthen: Tuntaskan Pendataan
Dalam kasus yang dilakukan Tajudin Tabri terhadap sopir truk di jalanan, dia menyebut ada dua jalur sanksi yang dapat dilakukan.
Pertama, tim Badan Kehormatan DPRD Depok memanggil Tajudin untuk dikonfirmasi agar alat kelengkapan dewan dapat memberikan sanksi sesuai kesalahannya.
"Karena tindakan yang dilakukannya itu merupakan kesalahan besar, tentu itu mencoreng institusi DPRD Depok," kata Ubedilah.
Kedua, pemanggilan oleh partai politiknya. Partai pun bisa memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan karena yang dilakukan Tajudin Tabri mencoreng nama parpol.
"Di dalam AD dan ART partai pasti ada aturan untuk proses pemberian sanksi kepada kadernya yang melanggar hukum atau yang merusak nama baik partainya di hadapan publik,” jelasnya.
Ubedilah menyebut sopir atau siapa pun warga negara yang salah memang harus dihukum, tetapi hal itu harus melalui prosedur hukum yang ada dan tidak boleh dihukum di jalanan seperti itu.
BACA JUGA: Wanita yang Dianiaya Oknum Polwan Brigadir IR Baru Dicari Paminal Setelah Kasusnya Viral
“Ini negara hukum. Jadi, apa yang dilakukan Tajudin Tabri itu perilaku yang tidak dapat dibenarkan di negara hukum mana pun," ujar Ubedilah. (mcr19/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam