jpnn.com - Cyrus Margono rupanya tak perlu melalui proses naturalisasi untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI).
Kiper yang kini memperkuat klub Yunani, Panathinaikos B itu cukup memilih menjadi WNI karena Cyrus memiliki kewarganegaraan ganda.
BACA JUGA: Segera Menjadi WNI, Cyrus Margono Beri Kode Ini
Hal itu dikemukakan oleh Hamdan Hamedan, sosok yang kerap menjadi utusan PSSI untuk mengurus proses naturalisasi pemain keturunan Indonesia.
"Kata ‘naturalisasi’ tidaklah tepat karena Cyrus Margono bukan WNA."
BACA JUGA: Diam-Diam Eks Kiper Persipura Kontak Cyrus Margono, Apa yang Dibicarakan?
"Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia, dan sekarang diberi kesempatan oleh negara untuk memilih Indonesia, mengikuti kewarganegaraan orang tuanya serta melepaskan kewarganegaraan gandanya," tulis Hamdan melalui media sosial resminya di instagram.
Hamdan mengacu kepada PP No 21 Tahun 2022, di mana anak-anak yang tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan dan anak yang berkewarganegaraan ganda diberikan kesempatan untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kepada Presiden.
BACA JUGA: Membandingkan Kiprah Emil Audero dan Cyrus Margono, Siapa Lebih Layak Bela Timnas?
"Menggunakan PP No 21 Tahun 2022 di mana Cyrus dan keluargalah yang berhak dan dapat memulai proses pewarganegaraannya," lanjut pernyataan Hamdan.
Dengan begitu, lanjut Hamdan, proses Cyrus menjadi WNI bisa lebih cepat dari sejumlah pemain naturalisasi lainnya, seperti Jordi Amat, Sandy Walsh, hingga Shayne Pattynama.
"Prosesnya mungkin memakan waktu yang sama dengan jalur naturalisasi yang diambil oleh Jordi Amat cs, tetapi bisa saja lebih cepat karena tidak melewati DPR," tulis Hamdan.(mcr15/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib