jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran PPPK 2022: Mekanisme Turun Prioritas Bagi P1 Tidak Mendapatkan Formasi.
Pendaftaran PPPK 2022 sudah dimulai sejak Senin sore, 31 Oktober.
BACA JUGA: Penjelasan BKN soal P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru, Jangan Panik Dulu
Namun, ada banyak guru lulus passing grade (PG) yang merupakan prioritas satu (P1) tidak mendapatkan formasi PPPK guru tahun ini.
Merespons hal tersebut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ada mekanisme turun prioritas bagi P1.
BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021 Langsung Pemberkasan, tetapi Bikin Jantung Berdebar
"P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK guru bisa turun prioritas mulai P2, P3, dan P4 atau pelamar umum," kata Satya di Jakarta, Selasa (1/11).
Lantas bagaimana P1 bisa turun prioritas?
BACA JUGA: SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Coming Soon, Simak Lagi Omongan Suharmen BKN
Satya mengungkapkan pelamar bisa melihat petunjuk yang tersedia di laman SSCASN BKN.
Dalam buku panduan pendaftaran PPPK guru sudah dijelaskan detail bagaimana cara mengecek apakah dapat formasi atau tidak. Kemudian, bagaimana untuk turun prioritas.
Adapun mekanismenya sebagai berikut:
1. Jika pelamar masuk dalam prioritas 1 dan mendapatkan formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta meberikan keterangan “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”
2. Kemudian pelamar mengisi pendidikan palmar pada kolom pendidikan. Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang Anda miliki. Kemudian klik tombol selanjutnya. Jika pelamar tidak mengisi kolom pendidikan, maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).
3. Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 1, tetapi tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
4. Pelamar yang menjadi P1, tetapi tidak mendapat formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
5. Bagi pelamar prioritas dapat melakukan turun ataupun naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari Kemendikbudristek.
6. Jika pelamar merupakan pelamar P1, tetapi tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas. Pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas.
7. Jika pelamar bersedia untuk turun prioritas, pelamar dapat menekan tombol Turun Status.
8. Setelah pelamar menekan tombol turun status, sistem akan akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian pilih tombol Baiklah.
9. Setelah prioritas berhasil diperbarui, status prioritas baru akan ditampilkan pada kolom status prioritas.
10. Data yang tampil adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database Kemendikbudristek, jika terdapat perbedaan harap menghubungi Layanan Helpdesk Kemendikbudristek dapat diakses melalui www.bkn.go.id sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau dapat menghubungi Call Center : 1-500-997.
11. Untuk penentuan status prioritas pelamar ditentukan Kemendikbudristek dengan menggunanakan data hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad