Mengkaji Insentif Pajak Mobil Baru 0 Persen di Tengah Pandemi

Kamis, 08 April 2021 – 01:22 WIB
Ilustrasi, pameran otomotif. Foto: dok Gaikindo

jpnn.com, JAKARTA - Tax & Customs Partner Grant Thornton Indonesia Juanita Pribadi mengatakan, relaksasi PPnBM bisa membuat harga mobil baru menjadi lebih menarik meskipun pengurangan di beberapa tipe kendaraan tidak signifikan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan juga memberikan dampak positif bagi sektor pendukung lainnya, seperti industri bahan baku otomotif,” kata dia, Rabu (7/4).

BACA JUGA: Pajero Sport tidak Dapat Diskon PPnBM, Bos Mitsubishi: Kami Kecewa

Pemerintah sendiri sudah memberlakukan PPnBM sebesar nol persen mulai 1 Maret 2021.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021.

BACA JUGA: Minat Beli Kendaraan Baru? Cek Nih Daftar Lengkap Mobil yang Terima PPnBM

Kebijakan itu diharapkan bisa memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi covid-19.

Sejak PPnBM diberlakukan, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan.

Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.

Pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021.

Kebijakan itu memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.

Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen yang mana tarif semula 20 persen akan menjadi sepuluh persen selama April-Agustus 2021.

Pada tahap kedua, yakni September-Desember 2021, akan didiskon sebesar 25 persen yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen.

Skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya dikenakan PPnBM 40 persen menjadi 30 persen untuk April-Agustus 2021.

Ada juga diskon sebesar 12,5 persen yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk September – Desember 2021.

“Tentunya kita juga harus mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberikan stimulus bagi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi covid-19,” kata  Juanita. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler