Mengkritik Presiden Hal Biasa, Jangan Buru-buru Menudingnya sebagai Penghinaan

Minggu, 04 Juli 2021 – 18:54 WIB
Wakil Dekan I FISIP Undip Semarang Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, SEMARANG - Pengamat politik Teguh Yuwono mengingatkan semua pihak untuk tidak buru-buru menuding kritikan sebagai penghinaan kepada presiden.

Dosen di Universitas Diponegoro ini mengingatkan hal tersebut, karena Indonesia menganut sistem demokrasi.

BACA JUGA: Pesan Dasco Agar PPKM Darurat Efektif Tekan COVID-19, Begini

Di mana dalam sebuah negara demokrasi, kritikan merupakan hal yang biasa ditujukan kepada kepala negara.

"Kalau orang yang mengkritik atau menghina presiden, kemudian memaknainya untuk pemakzulan presiden, tentu overacting, ya," ujar Teguh Yuwono di Semarang, Minggu (4/7).

BACA JUGA: Luqman Minta Polri tak Ragu Menindak Pelanggar PPKM Darurat

Menurut Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang ini, lembaga yang berwenang membuktikan ucapan seseorang kritikan atau penghinaan kepada kepala negara adalah peradilan.

Teguh Yuwono juga mengingatkan kembali bahwa negara demokrasi basis pertama adalah negara hukum.

BACA JUGA: SYL: Cari Tahu Mengapa Amerika dan Jepang Bisa Unggul

Jadi, apakah seseorang itu mengkritik, menghasut, melakukan hoaks, atau provokasi, majelis hakim pengadilan yang akan membuktikannya.

Menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal-pasal penghinaan terhadap presiden di dalam KUHP, alumnus Flinders University Australia ini menyatakan tidak perlu pasal-pasal tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Meski MK melalui putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 telah mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Pemerintah, menurut Teguh Yuwono, hakim bisa menggunakan undang-undang lainnya.

Dia lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler