Luqman Minta Polri tak Ragu Menindak Pelanggar PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 – 18:22 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA/HO-Aspri/am.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengingatkan seluruh pihak untuk menaati kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia bahkan meminta Polri tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar PPKM Darurat.

BACA JUGA: SYL: Cari Tahu Mengapa Amerika dan Jepang Bisa Unggul

"Siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM darurat harus dijatuhi sanksi tegas. Jika pelaku aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat," ujar Luqman saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/7).

Luqman kemudian menyebut alasan pentingnya sanksi tegas bagi pelanggar PPKM Darurat.

BACA JUGA: Prof Agus Dukung Sanksi Tegas Bagi Kada yang Tak Laksanakan PPKM Darurat

Dia khawatir akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan merusak kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PPKM darurat, jika sanksi tidak diberlakukan.

Menurut dia, pemerintah sejak awal harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan dan sanksinya, terutama yang dilakukan beberapa kepala daerah di masa penerapan kebijakan PPKM darurat.

BACA JUGA: COVID-19 Mengganas, PPKM Darurat Diberlakukan, Gus Halim Menyerukan Begini

"Untuk itu, saya minta Kementerian Dalam Negeri memantau tindakan Wali Kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya," ucap Luqman.

Luqman mengatakan, mendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa Bali.

Dia menilai agar instruksi itu dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, maka yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis."

"Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," katanya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan wali kota terkait pelaksanaan PPKM Darurat, untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Inmendagri yang ditanda tangani Jumat (1/7), antara lain berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan dan target tes COVID-19 tiap wilayah.

Kemudian, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler