Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel

Rabu, 29 Mei 2024 – 14:17 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) menangkap dua kurir narkoba jenis pil ekstasi. Kedua kurir itu ialah Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), dan Ferry Apra Alghazali (27).

"Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi saat jumpa persdi Mapolda Sumsel, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Sempat Dituduh Bawa Narkoba, Nicki Minaj Akhirnya Bebas

Harissandi menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini berdasar informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Dia menjelaskan Ulup Hengki ditangkap polisi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Timbangan Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu (19/5). 

BACA JUGA: Polisi Bongkar Rumah Industri Tembakau Sintetis di Bandung

Ferdi ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Petugas yang menyetop kendaraan Febri menemukan barang bukti ekstasi 3.990 butir yang dibungkus plastik bening warna cokelat berlogo singa, dan disimpan di bawah jok sepeda motor.

Kemudian, tersangka Ferry Apra ditangkap di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, saat tengah menunggu orang yang akan mengambil ekstasi tersebut, Minggu (26/5).

BACA JUGA: 2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati

Dari tangan Ferry, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu berlogo hello kitty.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam dua kantong ukuran besar yang diletakkan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi BG 5698 TAA.

Adapun dari tangan kedua tersangka ini, polisi menyita 13.990 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler