Menguasai Senjata Api Tanpa Izin, Oknum ASN Ini Terancam Lama di Penjara

Senin, 15 Juli 2024 – 19:00 WIB
Polisi merilis pengungkapan kasus oknum ASN memiliki senjata api tanpa izin, di Mapolda Sumsel, Senin (15/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu kementerian, yang bertugas di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MG (44) ditangkap polisi gegara kepemilikan senjata api ilegal, beserta ratusan amunisi berbagai kaliber serta magasin. MG merupakan warga Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku ditangkap setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin atau ilegal.

BACA JUGA: Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu

"Berdasar informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di lokasi rumah kediaman tersangka," terang Anwar dalam konferensi pers, Senin (15/7) sore.

Saat melakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan dua senpi laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, dan pistol berwarna silver chrome bergagang kayu warna cokelat, berikut lima magasin. "Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya," ungkap Anwar.

BACA JUGA: Pastikan Pilkada 2024 Akan Berjalan dengan Aman, Polda Sumsel Mulai Lakukan Ini

Tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merek, termasuk jenis peluru tajam, tas senjata, serta barang bukti lainnya. 

"Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap perwira menengah Polri itu. 

BACA JUGA: RS Bhayangkara Polda Sumsel Beri Pelayan Kesehatan kepada 113 Penyandang Disabilitas

Dia menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1952.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegasnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, MG mengaku sejumlah senpi tersebut benar miliknya, dan tanpa memiliki izin.

Senpi itu dibeli dari seorang berinsial RO yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Saya beli senjata api ini hanya untuk koleksi," kata MG singkat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Kombes Sunarto mengimbau masyarakat yang melihat orang atau teman memiliki senjata api untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sebab, ujar Sunarto, senjata api merupakan barang yang sangat berbahaya jika berada pada orang yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya.

"Oleh karena itu, kami imbau masyarakat yang memiliki, menguasai senjata api ilegal agar mau menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian," imbau Sunarto. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler