Oknum ASN Ini Terlibat Peredaran 4 Kilogram Sabu-Sabu

Kamis, 13 Juni 2024 – 04:00 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polda Jambi membongkar peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat peredaran sabu-sabu.

BACA JUGA: Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia

Pelaku berinisial YR ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/6).

"Saat penangkapan YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta

YR ditangkap bersama dua orang lainnya yang salah satunya merupakan perempuan pemandu karaoke.

Rencananya sabu-sabu 4 kilogram itu akan dipasarkan ke Bandar Lampung.

BACA JUGA: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Bakal Kenalkan Teknologi Turbo!

Dia mengatakan bahkan istri pelaku sebelumnya juga sempat datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR.

Sang istri mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI juga tidak mengetahui keberadaan pelaku.

Lebih lanjut, pihaknya sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR. Selain itu kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.

"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Tabaos: Menghidupkan Kembali Semangat Bangsa Bahari Menuju Visi Maritim 2045


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler