JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk melakukan pengkajian ulang (review) terhadap kebijakan desentraliasi, terutama desentralisasi di bidang pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, review ini harus dimulai dengan revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP yang terkait dengan pembagian kewenangan dan urusan pusat dan daerah.
"Sudah waktunya ada review menyeluruh tentang penerapan desentralisasi dan dampaknya pada kualitas pelayanan dasar terutama pendidikan," kata Hetifah ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Senin (7/11).
Hetifah mengatakan, munculnya wacana agar pendidikan segera disentralisasikan mengingat berdasarkan hasil evaluasi kualitas pelayanan dasar pendidikan tidak mengalami kemajuan signifikan setelah diotonomikan.
"Masing-masing opsi yang dikemukakan oleh pemerintah (Kemdikbud) tersebut sebbaiknya harus disertai suatu payung hukum yang menunjang dan tidak bisa begitu saja menabrak aturan yang ada, kecuali aturan tersebut direvisi terlebih dahulu," terang Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Diketahui, ketiga opsi yang diusulkan Kemdikbud yakni desentralisasi dilakukan tidak seragam, desentralisasi pendidikan hanya sampai di tingkat propinsi, dan desentralisasi parsial.
Namun Hetifah juga menyadari, sentralisasi pendidikan belum dapat dilakukan sepenuhnya, melainkan bertahap"Desentralisasi parsial di dunia pendidikan, saya kira itu yang paling mungkin," ungkapnya
BACA JUGA: Desentralisasi Pendidikan Hingga Provinsi Saja
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Janji Perbesar Kesempatan Beasiswa
Redaktur : Tim Redaksi