Mengurus Surat Kendaraan Rusak Akibat Banjir, Mudah Kok

Senin, 06 Januari 2020 – 10:01 WIB
Ilustrasi surat kendaraan bermotor. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Berkomitmen meringankan beban masyarakat terdampak banjir, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan dokumen kendaraan yang rusak akibat banjir.

Dengan demikian, bagi warga yang dokumen atau surat-surat kendaraannya hilang atau rusak, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), jangan khawatir.

BACA JUGA: Akal-akalan Penunggak Pajak Mobil Mewah, STNK Diisi Alamat Bodong

"Pembukaan posko layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang surat kendaraannya hilang atau rusak karena banjir. Masyarakat juga akan mendapatkan layanan cepat,” kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sumardji.

Terkait penerbitan STNK rusak akibat banjir, pemilik kendaraan harus melampirkan dokumen yang rusak baik STNK atau BPKB serta KTP Asli pemilik.

BACA JUGA: Polri Akan Luncurkan STNK Elektronik, Ini Keunggulannya

Saat cek fisik kendaraan, petugas akan datang ke lokasi korban banjir sesuai dengan permohonan masyarakat yang akan mengurus STNK atau BPKB rusak akibat banjir.

BACA JUGA: STNK tak Diperpanjang, Data Kendaraan Bermotor Dihapus

Sementara itu, jika ingin menerbitkan STNK hilang, diimbau segera melaporkan ke Polsek atau Polres terdekat guna mendapatkan surat keterangan hilang.

Selanjutnya surat keterangan dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dan dilengkapi dengan KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang dan BPKB asli. (mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler