Mengutil Cabai di Pasar, Bu Arjani Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 27 Desember 2016 – 07:57 WIB
Petugas Polsek Gianyar memperlihatkan cabai yang menjadi barang bukti kasus pencurian dengan pelaku Gusti Arjani di Pasar Gianyar, Senin (26/12). Foto: Jawa Pos Radar Bali

jpnn.com - JPNN.Com - Gusti Arjani memang sudah tak muda lagi. Namun, ibu rumah tangga 56 tahun warga Denpasar, Bali itu nyaris jadi sasaran kemarahan hingga harus ditahan polisi.

Ceritanya begini. Senin (26/12) pagi Arjani naik bus Sarbagita dari Denpasar menuju Gianyar. Tujuannya adalah Pasar Gianyar.

BACA JUGA: Kakak Adik Masuk Rumah Lewat Jendela, Ternyata Maling

Warga di Monang-Maning, Denpasar itu turun di Jalan By Pass IB Matra di wilayah Desa Lebih dan melanjutkan perjalanannya dengan ojek menuju Pasar Gianyar. Ternyata, tujuannya adalah mengutil.

Arjani nekat mencuri cabai dalam tas keresek seberat lebih dari 3 kilo. Aksinya ternyata ketahuan.

BACA JUGA: Terlilit Utang Rp150 Juta, Sabar dan Udik Gasak Truk Wani Piro

Kapolsek Kota Gianyar Kompol Adnan Pandibu mengungkapkan, Ajani sudah berkeliaran di Pasar Gianyar sejak sekitar pukul 07.00 WITA atau saat pedagang sedang mulai membuka lapak. Saat beraksi, Arjani mengenakan baju putih.

Kebetulan, lapak yang disasar adalah milik Desak Putu Kompyang (50). Di lapak yang menjual bahan dapur itu, Arjani sudah terlihat celingak-celinguk mencurigakan.

BACA JUGA: Hidup Di Penjara Enak Pak Hakim

Ketika ada kesempatan, dia dengan percaya diri memasukkan cabai ke dalam tas kresek. Setelah mengambil cabai, Arjani langsung kabur.

Saat kabur itulah, pengunjung dan pedagang lain memergoki dan sempat meneriaki Arjani. Tentu saja dia berusaha kabur.

Namun, warga berhasil menangkapnya. Wanita tua berperawakan kurus itu langsung dibawa ke pos penjagaan pasar.

Selanjutnya, petugas keamanan pasar melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gianyar. Hanya saja, korban justru tak melaporkan pelaku ke polisi. "Korban tidak melaporkan kejadian itu," ujar Adnan.

Meski begitu, polisi tetap memproses Arjani. "Kami tetap proses hukum,” tegasnya.

Polisi mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan Arjani sudah berkali-kali mengutil dan melibatkan pihak lain. "Sementara hanya dapat kesempatan mencuri cabai," sambung Adnan.

Menurutnya, kasus itu tergolong tindak pidana ringan. “Mengingat kerugian yang dialami korban kurang dari Rp 2,5 juta," jelasnya.(dra/mus/jpg/ara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler