Mengutip Bung Karno, Habib Aboe Berharap Besar kepada Kapolri soal Ferdy Sambo

Selasa, 16 Agustus 2022 – 17:35 WIB
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy (paling kiri) di sela-sela Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengambil langkah tegas dalam upaya meluruskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus  kematian Brigadir J. 

Dia pun memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo membentuk Tim Khusus (Timsus) Polri untuk memproses  pelanggaran etik puluhan anggota polisi. 

BACA JUGA: Langkah KPK Setelah Menerima Laporan soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

“Kami punya harapan besar, langkah ini akan membuat menguatnya public trust kepada institusi Polri,” katanya kepada JPNN.com, Selasa (16/8). 

Selain itu, lanjut Habib Aboe, langkah ini akan membawa harapan untuk implementasi kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk warga Indonesia. “Sesuai ketentuan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Bilang Begini

Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlundungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu menilai bahwa mencuatnya kasus kasus pembunuhan Brigadir J adalah kado pahit di saat peringatan kemerdekaan Indonesia. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J? Irjen Dedi Beri Jawaban Begini

Menurut Habib Aboe, pada usia Indonesia yang sudah cukup dewasa, yaitu 77 tahun, negara seharusnya memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada warganya, sebagaimana ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945. 

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalimantan Selatan ini menilai pembunuhan berencana dan rekayasa pada kematian Brigadir J bertolak belakang dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945.

Sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan bahwa hal ini harus mendapat perhatian sangat serius oleh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Habib Aboe lantas teringat dengan apa yang pernah disampaikan oleh founding father Bung Karno

“Bung Karno pernah menyampaikan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”,” ungkapnya. 

Dia menyayangkan di usia Republik Indonesia yang sudah matang ini, ternyata masih ada sesama anak bangsa yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan. 

“Tentu hal ini adalah bagian dari tugas berat para penerus bangsa untuk terus mengawal cita-cita kemerdekaan,” pungkas Habib Aboe.

Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Para tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan seorang sipil berinisial KM. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler