Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J? Irjen Dedi Beri Jawaban Begini

Selasa, 16 Agustus 2022 – 01:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons dugaan keterlibatan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu mengaku belum mendapatkan informasi dari tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang

"Belum ada perkembangan dari timsus," kata Dedi saat dikonfrimasi JPNN.com, Senin (15/8).

Mantan Kapolda Kalteng itu juga mengatakan belum ada informasi dari timsus perihal jelaga mesiu dari sarung tangan Ferdy Sambo yang kemudian dioleskan ke tangan Brigadir J.

BACA JUGA: Polisi Bisa Periksa Istri Ferdy Sambo soal Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar

"Belum ada keterangan seperti itu dari timsus," tutur Dedi Prasetyo.

Sementara itu, pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menjawab diplomatis saat disinggung apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

BACA JUGA: Reputasi Polri Terancam, Kapolri Harus Segera Buka Motif Sambo

"Itu materi penyidikan," kata Ronny.

Peran lain Ferdy Sambo dalam kasus kematian itu ialah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam insiden maut di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Ferdy Sambo juga mengambil pistol milik Brigadir J, lalu melesatkan peluru ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Bisnis Haram Ferdy Sambo?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler