Menhan : RI Kelola Ambalat Sejak 1966

Rabu, 10 Juni 2009 – 17:24 WIB

JAKARTA--Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.

Selain itu, wilayah darat Indonesia berbatasan langsung dengan dua negara tetangga, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di PapuaPenetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek pertahanan dan keamanan serta stabilitas kawasan.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, mengatakan, TNI Angkatan Laut selama ini bertugas untuk mengamankan hak kedaulatan atas wilayah Ambalat yang di luar dari batas laut teritorial di atas 12 mil laut

BACA JUGA: 57% Anggaran Pertahanan untuk Belanja Pegawai

"Itu adalah hak daulat
Hak daulat adalah hak untuk memberi konsesi pada perusahaan pengolah sumber daya alam dan gas kepada pemerintah Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 1980 oleh BP Migas dan Kementerian ESDM," jelasnya di kantor Dephan, Jakarta, Rabu (10/6).

Dijelaskan Juwono, sejak 1966 Indonesia telah memberikan konsensi pada perusahaan multinasional ENI dan Chevron di Blok Ambalat

BACA JUGA: Usia Alutsista Bukan Penyebab Celaka

Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).

Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu (1) perairan pedalaman (internal waters), (2) perairan kepulauan (archipelagic waters), (3) laut teritorial (teritorial waters), (4) zona tambahan (contiguous zone), (5) Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), (6) landas kontinen (continental shelf), (7) laut lepas (high seas), dan (8) kawasan dasar laut internasional (international seabed area).

Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982
Untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

BACA JUGA: Malaysia Ingin Redakan Situasi

(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Minta Malaysia Kurangi Patroli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler