Menhan Tegaskan Kasus Cebongan Wewenang Pengadilan Militer

Kamis, 11 April 2013 – 17:34 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan bahwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY harus diproses secara militer. Pasalnya, para pelakunya merupakan personil militer.

"Kita minta pada Panglima TNI, KSAD, yaitu kalau personilnya lakukan tindak pidana, itu diproses peradilan militer dan berlaku kitab undang-undang pidana militer," ujar Purnomo dalam jumpa pers di kantor Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4).

Purnomo berharap masyarakat dapat mempercayai penanganan kasus ini oleh pihak militer. Ia menjamin proses peradilan akan berlangsung secara transparan. Lebih lanjut, sarjana teknik lulusan ITB itu berharap tidak ada lagi pihak yang mendesak agar kasus ini ditangani oleh pengadilan sipil.

"Jangan sampai kita mau tegakkan hukum tapi malah melanggar hukum," tegasnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kapuskom Publik Kemhan RI Brigjen TNI Hartind Asrin mengatakan bahwa peradilan milter bukan upaya untuk menutup-nutupi kasus Cebongan. Menurutnya, sesuai hukum yang berlaku pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Kopassus tersebut harus ditangani oleh peradilan militer.

"Mau bagaimana lagi, sekarang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berlaku di republik ini, itu yang ada," ujar Hartind. Ia pun membantah kalau proses peradilan akan berlangsung tertutup untuk publik."Terbuka, nanti silahkan nonton aja," sambungnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Akan Panggil Eyang Subur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler