Menhub Beri Waktu 1 Bulan Bus AKAP Pindah

Kamis, 29 Desember 2016 – 04:09 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa seluruh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang ada di Terminal Pulogadung dan terminal bayangan di sekitar Pulogadung harus pindah ke Terminal Pulogebang.

Budi memberikan tenggat waktu selama sebulan agar seluruh bus pindah ke Terminal Pulogebang.

BACA JUGA: PO Bus yang Bandel, Siap-siap Dicabut Izin Operasinya

"Kami berikan waktu hingga 28 Januari 2017 agar semua bus pindah ke Pulogebang. Karena semua bus AKAP dari Pulogadung harus pindah ke Pulogebang ini," ujar Budi di Jakarta Timur, Rabu (28/12).

Budi menegaskan bakal menindak para pemilik Perusahaan Otobus (PO) yang tidak mau pindah ke Pulogebang dan masih menggunakan terminal bayangan atau pool-pool bus.

BACA JUGA: 2 Hari Lagi Terminal Bayangan Diminta Pindah Pulogebang

"Supir dan pengusaha bus seyogyanya mengikuti. Kalau tidak, kami tidak segan-segan mengeluarkan sanksi dengan mencabut izin PO Bus AKAP tersebut," tutur Budi.

Namun Budi menjelaskan lebih memilih pendekatan dengan cara dialog sebelum memberikan sanksi.

Ia mengungkapkan, sebelum soft launching dilakukan, telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para pengusaha PO Bus untuk mendengarkan aspirasi serta keluhan-keluhan dan mencarikan solusinya.

"Beberapa waktu lalu kami diskusi dengan asosiasi. Ada keberatan (untuk pindah ke Pulogebang). Karena dianggap lokasinya susah dijangkau. Untuk memudahkan akses masyatakat, kami sediakan 20 feeder dan gratis," papar Budi.

Menhub Budi mengatakan, Terminal Bus Terpadu Pulogebang akan menjadi terminal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, seperti dengan angkutan perkotaan, Transjakarta, dan dengan KRL.

Untuk itu akan dibangun akses yang menghubungkan Terminal Pulogebang dengan Stasiun Cakung berupa skybridge sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler